P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penelantaran Rumah Tangga

Pidana›Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P
Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran Rumah Tangga merupakan istilah penting dalam hukum penghapusan kdrt. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penelantaran Rumah Tangga serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penelantaran Rumah Tangga adalah istilah dalam hukum penghapusan kdrt yang menjelaskan aspek mengenai bentuk kekerasan, lingkup rumah tangga, korban, pelindungan, pelayanan, pemulihan, pelaporan, dan penegakan hukum KDRT yang berkaitan dengan penelantaran rumah tangga.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penelantaran Rumah Tangga dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terdapat fakta yang berkaitan dengan penelantaran rumah tangga. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Penelantaran Rumah Tangga.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penelantaran Rumah Tangga dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penelantaran Rumah Tangga beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penelantaran Rumah Tangga?
A

Penelantaran Rumah Tangga pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum penghapusan kdrt yang berkaitan dengan penelantaran rumah tangga.

QApa dasar hukum Penelantaran Rumah Tangga?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terkait — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

QApakah pengertian Penelantaran Rumah Tangga selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penelantaran Rumah Tangga dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Penelantaran Rumah Tangga penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami bentuk kekerasan, lingkup rumah tangga, korban, pelindungan, pelayanan, pemulihan, pelaporan, dan penegakan hukum KDRT yang relevan dalam Hukum Penghapusan KDRT.

QBagaimana menerapkan pengertian Penelantaran Rumah Tangga pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Penghapusan KDRTPenelantaran Rumah TanggaPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penelantaran Rumah Tangga? Sampaikan di sini.