UU 3/2002 berstatus berlaku; UU 3/2025 mengubah antara lain kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan usia masa dinas.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengamanan Objek Vital Nasional Strategis oleh TNI? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.