UU 25/1992 berstatus berlaku. Rezim perkoperasian juga dipengaruhi UU 6/2023, sedangkan kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan masuk dalam penguatan pengaturan melalui UU P2SK.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.