P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Perpustakaan Provinsi

Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga & Kepemudaan›Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Perpustakaan Provinsi

Perpustakaan Provinsi merupakan istilah penting dalam hukum serah simpan karya cetak dan karya rekam. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Perpustakaan Provinsi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan yang menjalankan fungsi terkait provinsi dalam sistem penyimpanan, pelestarian, dan pelayanan koleksi sesuai ketentuan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perpustakaan Provinsi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, terdapat fakta yang berkaitan dengan perpustakaan yang menjalankan fungsi terkait provinsi dalam sistem penyimpanan, pelestarian, dan pelayanan koleksi sesuai ketentuan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Perpustakaan Provinsi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Perpustakaan Provinsi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam: https://peraturan.bpk.go.id/Details/99857/uu-no-13-tahun-2018

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perpustakaan Provinsi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Perpustakaan Provinsi?
A

Perpustakaan Provinsi pada pokoknya berarti perpustakaan yang menjalankan fungsi terkait provinsi dalam sistem penyimpanan, pelestarian, dan pelayanan koleksi sesuai ketentuan.

QApa dasar hukum Perpustakaan Provinsi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam terkait — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

QApakah pengertian Perpustakaan Provinsi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Perpustakaan Provinsi dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Perpustakaan Provinsi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

QBagaimana menerapkan pengertian Perpustakaan Provinsi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKarya Cetak dan RekamPerpustakaan Provinsi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perpustakaan Provinsi? Sampaikan di sini.