P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Posisi Dominan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Posisi Dominan

Posisi Dominan merupakan istilah penting dalam hukum persaingan usaha. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Posisi Dominan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Posisi Dominan adalah keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti di pasar bersangkutan atau mempunyai posisi tertinggi dibanding pesaing dalam kemampuan keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Posisi Dominan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti di pasar bersangkutan atau mempunyai posisi tertinggi dibanding pesaing dalam kemampuan keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Posisi Dominan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Posisi Dominan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Posisi Dominan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Posisi Dominan?
A

Posisi Dominan pada pokoknya berarti keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti di pasar bersangkutan atau mempunyai posisi tertinggi dibanding pesaing dalam kemampuan keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan.

QApa dasar hukum Posisi Dominan?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan posisi dominan — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya.

QApakah pengertian Posisi Dominan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Posisi Dominan dalam konteks UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Posisi Dominan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Persaingan Usaha.

QBagaimana menggunakan pengertian Posisi Dominan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Persaingan UsahaPersaingan UsahaPosisi Dominan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Posisi Dominan? Sampaikan di sini.