Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti di pasar bersangkutan atau mempunyai posisi tertinggi dibanding pesaing dalam kemampuan keuangan, akses pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Posisi Dominan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Posisi Dominan? Sampaikan di sini.