Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Praktek Monopoli dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Praktek Monopoli serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Praktek Monopoli.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Praktek Monopoli dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 5/1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Praktek Monopoli dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Praktek Monopoli.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Praktek Monopoli dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Praktek Monopoli beserta jawaban ringkasnya.
Praktek Monopoli pada pokoknya berarti pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Praktek Monopoli dalam konteks UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Persaingan Usaha.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Praktek Monopoli? Sampaikan di sini.