R
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Repatriasi Modal

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf R
Repatriasi Modal

Repatriasi Modal merupakan istilah penting dalam hukum penanaman modal. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Repatriasi Modal serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Repatriasi Modal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanaman modal untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan berbasis risiko, bidang usaha, fasilitas, hak investor, kewajiban, pelaporan, pengawasan, sanksi, divestasi, joint venture, PMA, atau PMDN. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, transaksi atau kegiatan yang dilakukan, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Repatriasi Modal dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu transaksi, kegiatan usaha, administrasi, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Repatriasi Modal. Untuk menilai penerapannya dalam Penanaman Modal, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Repatriasi Modal dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 25/2007: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

02

Sumber resmi — Perpres 10/2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021

03

Sumber resmi — Perpres 49/2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Repatriasi Modal beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Repatriasi Modal?
A

Repatriasi Modal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanaman modal untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan berbasis risiko, bidang usaha, fasilitas, hak investor, kewajiban, pelaporan, pengawasan, sanksi, divestasi, joint venture, PMA, atau PMDN. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, transaksi atau kegiatan yang dilakukan, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Repatriasi Modal?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Repatriasi Modal menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, transaksi, kegiatan usaha, administrasi, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Penanaman Modal.

QApa yang perlu diperiksa terkait Repatriasi Modal?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Repatriasi Modal merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf RIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKeuangan, Perbankan & InvestasiPenanaman ModalRepatriasi Modal

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Repatriasi Modal? Sampaikan di sini.