UU 2/2017 berstatus berlaku dan mengatur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan, keselamatan, tenaga kerja, pembinaan, sistem informasi, sengketa, dan sanksi.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.