Ketentuan perbankan, kredit, perlindungan nasabah, kerahasiaan bank, dan sektor jasa keuangan yang relevan
Rujukan utama: UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan ketentuan sektor keuangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Istilah praktik tidak selalu didefinisikan verbatim dalam satu pasal; penerapan konkret harus memperhatikan aturan pelaksana, perubahan peraturan, dan fakta kasus.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai SLIK OJK? Sampaikan di sini.