S
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Surveilans Kesehatan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf S
Surveilans Kesehatan

Surveilans Kesehatan merupakan istilah penting dalam hukum kesehatan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Surveilans Kesehatan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Surveilans Kesehatan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Surveilans Kesehatan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Surveilans Kesehatan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Surveilans Kesehatan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Surveilans Kesehatan?
A

Surveilans Kesehatan pada pokoknya berarti kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.

QApa dasar hukum Surveilans Kesehatan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan surveilans kesehatan — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

QApakah pengertian Surveilans Kesehatan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Surveilans Kesehatan dalam konteks UU 17/2023 tentang Kesehatan; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Surveilans Kesehatan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Penyelenggaraan Kesehatan.

QBagaimana menggunakan pengertian Surveilans Kesehatan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf SIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KesehatanPenyelenggaraan KesehatanSurveilans Kesehatan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Surveilans Kesehatan? Sampaikan di sini.