Ketentuan surveilans kesehatan — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Surveilans Kesehatan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Surveilans Kesehatan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Surveilans Kesehatan.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Surveilans Kesehatan dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 17/2023 berstatus berlaku dan menggantikan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya. Beberapa ketentuan telah dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan harus dibaca sesuai pemaknaan yang berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Surveilans Kesehatan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 17/2023 tentang Kesehatan, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Surveilans Kesehatan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Surveilans Kesehatan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Surveilans Kesehatan beserta jawaban ringkasnya.
Surveilans Kesehatan pada pokoknya berarti kegiatan pengamatan yang sistematis dan berkesinambungan terhadap data dan informasi kesehatan untuk mendukung pencegahan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan surveilans kesehatan — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Surveilans Kesehatan dalam konteks UU 17/2023 tentang Kesehatan; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Penyelenggaraan Kesehatan.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Surveilans Kesehatan? Sampaikan di sini.