UU 4/2011 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023. PP 45/2021 mengatur jenis IG, penyelenggara, penyelenggaraan, pelaksana, pemutakhiran IGD, pembinaan, dan sanksi administratif.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Validasi Informasi Geospasial? Sampaikan di sini.