V
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Validasi Informasi Geospasial

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf V
Validasi Informasi Geospasial

Validasi Informasi Geospasial merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Validasi Informasi Geospasial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Validasi Informasi Geospasial adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Validasi Informasi Geospasial dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Validasi Informasi Geospasial. Untuk menilai penerapannya dalam Informasi Geospasial, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Validasi Informasi Geospasial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 4/2011: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39136/uu-no-

02

Sumber resmi — PP 45/2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161966/pp-no-45-tahun-2021

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Validasi Informasi Geospasial beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Validasi Informasi Geospasial?
A

Validasi Informasi Geospasial adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi koordinat, pemetaan, survei, data dasar, data tematik, metadata, kualitas, interoperabilitas, jaringan informasi, satu peta, penyelenggara, atau pembinaan geospasial. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Validasi Informasi Geospasial?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Validasi Informasi Geospasial menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Informasi Geospasial.

QApa yang perlu diperiksa terkait Validasi Informasi Geospasial?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Validasi Informasi Geospasial merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf VIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi Negara & Pelayanan PublikHukum IndonesiaInformasi GeospasialValidasi Informasi Geospasial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Validasi Informasi Geospasial? Sampaikan di sini.