Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang
dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Arsip Nasional
Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan
tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di
ibukota negara.
4. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada ANRI yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua
arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di
lingkungannya.
5. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada ANRI yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan kearsipan.
6. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar
dan tulisan yang merupakan identitas resmi ANRI.
8. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam atau
memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan,
dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
9. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan
dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada
badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah
dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada
pada pemberi mandat.
10. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi
pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar,
- 3 -
dan digunakan secara bagi pakai oleh pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.
11. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
12. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip Nasional Republik IndonesiaTerkait Pasal 1Arsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Arsip DinamisTerkait Pasal 1Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.…
Badan dan/atau Pejabat PemerintahanTerkait Pasal 1Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya. Pengertian…
CiptaanTerkait Pasal 1Ciptaan adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045