PORTAL REGULASIPERATURAN BPOM
PERATURAN BPOM Nomor 24 Tahun 2025
Tentang
Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 16
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam hal ketentuan OPB belum diatur dalam pedoman
OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pelaku
Usaha dapat mengacu pada pedoman yang mengatur
mengenai OPB yang berlaku secara internasional.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.