Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2025
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 11 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
TATA LAKSANA PERSETUJUAN OBAT PENGEMBANGAN
BARU
PEDOMAN OBAT PENGEMBANGAN BARU
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum dipasarkan di Indonesia, suatu Obat Pengembangan Baru
akan melalui proses pengembangan yang panjang, mulai dari konsep
pengembangan Obat baru, pengembangan zat aktif, pengembangan proses
produksi, pengembangan metode analisis, pengujian nonklinik, dan Uji
Klinik yang merupakan tahapan pembuktian khasiat, keamanan, dan
mutu Obat pada manusia yang datanya akan digunakan untuk registrasi
Obat tersebut.
Pengembangan Obat baru memerlukan pengawalan regulatori untuk
menghindari tahapan yang tidak sesuai dengan persyaratan regulasi untuk
tujuan registrasi Obat. Oleh sebab itu, diperlukan komunikasi lebih ke
hulu antara otoritas regulatori dan Pelaku Usaha. D engan adanya
komunikasi sejak awal pengembangan Obat baru diharapkan Uji Klinik
yang akan dilakukan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku
sehingga data yang tersedia dapat digunakan sebagai pembuktian aspek
khasiat, keamanan dan mutu Obat baru un tuk tujuan registrasi.
Pedoman ini bersifat umum mengatur mengenai kriteria, tata laksana,
prosedur dan persyaratan permohonan persetujuan Obat Pengembangan
Baru. Ketentuan lebih rinci terkait dengan produk, mengacu pada
pedoman spesifik produk.
A. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi industri farmasi,
rumah sakit, lembaga yang melakukan pembuatan obat, lembaga yang
melakukan pembuatan sediaan radiofarmaka, sarana/laboratorium
pengolahan sel dan/atau sel punca, organisasi riset kontrak, ata u
lembaga riset yang terlibat dalam pengembangan Obat. Pedoman ini
juga dapat dijadikan sebagai rujukan oleh penilai BPOM dalam
melakukan penilaian dan pengawalan OPB.
Pedoman ini digunakan bersama dengan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai tatalaksana Persetujuan
Pelaksanaan Uji Klinik yang berlaku.
B. Ruang Lingkup pedoman
1. Pedoman ini mencakup peran BPOM dalam pengawalan Obat
Pengembangan Baru yang akan diregistrasi sebagai Obat baru
untuk memperoleh izin edar. Pengawalan dilakukan selama
pengembangan Obat dan pada tahapan komunikasi terkait
persyaratan dan ketentuan yang di tetapkan BPOM.
2. Pedoman ini memuat tata cara dan persyaratan yang mengatur
penggunaan Obat Pengembangan Baru yang sedang diteliti untuk
- 12 -
dievaluasi oleh BPOM guna memastikan Obat tersebut aman
digunakan pada manusia.
3. Obat Pengembangan Baru dapat berupa Obat dan Produk Biologi
baru, produk terapi advanced , produk biosimilar, atau produk
lainnya sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Obat. Obat dan Produk Biologi
baru termasuk bentuk sediaan baru, kekuatan baru, kombinasi
baru, dan/atau indikasi baru.
C. Pengertian Umum
1. Pengajuan Persetujuan OPB adalah pengajuan persetujuan OPB
untuk digunakan dalam pengembangan Obat.
2. Program Pengembangan Klinik ( Clinical Development Program )
adalah informasi tahapan pengembangan Obat yang direncanakan,
dari tahapan pengembangan awal, nonklinik, Uji Klinik sampai
pengajuan registrasi, termasuk rasional pelaksanaan setiap studi
dan hasil yang diharapkan sebagai pembuktian keamanan dan
khasiat OPB yang dipersyaratkan untuk mendapat izin edar di
Indonesia.
3. Asistensi Pengembangan Obat adalah tahapan konsultasi
pengembangan zat aktif, proses pembuatan, metode analisis dan
pengujian nonklinik untuk menunjang pengajuan persetujuan OPB.
4. Sponsor adalah perorangan, perusahaan, institusi atau organisasi
yang bertanggung jawab untuk memprakarsai, mengelola,
dan/atau membiayai suatu Uji Klinik.
- 13 -
BAB II
KONSEP OBAT PENGEMBANGAN BARU
A. Tahapan Pengembangan Obat
Pengembangan Obat sebelum dipasarkan mencakup tahapan (1)
penemuan dan pengembangan Obat, (2) uji nonklinik, (3) dan Uji Klinik.
Tahapan pengembangan Obat tersebut saling berhubungan dan didesain
sedemikian rupa untuk mencapai tujuan dari target profil pro duk Obat
yang diinginkan sesuai Gambar 1.
Gambar 1. Proses Pengembangan Obat
1. Tahap Penemuan dan Pengembangan Obat
Penemuan dan pengembangan Obat merupakan proses
mengidentifikasi senyawa yang berpotensi menjadi kandidat yang
menghasilkan efek terapeutik. Pada tahap ini, ribuan senyawa
mungkin menjadi kandidat potensial untuk dikembangkan sebagai
Obat. Namun, setelah p engujian awal, hanya sejumlah kecil senyawa
yang terlihat menjanjikan dan memerlukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian pada tahap ini dilakukan dalam skala laboratorium dan
secara in vitro. Selain itu, dilakukan isolasi, identifikasi dan
karakterisasi zat aktif yang berpotensi memiliki efek terapeutik serta
pengembangan metode pengujian dan formulasinya.
Senyawa yang telah diidentifikasi dan potensial untuk
dikembangkan, selanjutnya dilakukan penelitian pembuktian
ilmiah/ proof of concept dengan mengumpulkan informasi mengenai:
a. Profil farmakokinetik
b. Potensi khasiat dan mekanisme kerja
c. Perkiraan dosis terbaik
d. Rute atau cara pemberian Obat terbaik
e. Kemungkinan efek samping atau profil toksisitas
f. Efek pada kelompok populasi tertentu
g. Interaksi dengan Obat atau perlakuan lainnya
h. Efektivitasnya dibandingkan dengan Obat sejenis
2. Tahap Uji Nonklinik
Penilaian nonklinik biasanya mencakup studi farmakologi dan
toksikologi serta evaluasi lain untuk mendukung Uji Klinik (dan dapat
- 14 -
mencakup bukti yang dihasilkan dalam model in vivo dan in vitro , serta
melalui pemodelan dan simulasi). Pelaksanaan uji nonklinik tersebut
harus menerapkan kaidah Cara Berlaboratorium yang Baik ( Good
Laboratory Practice /GLP). Ruang lingkup studi nonklinik tergantung
pada berbagai faktor yang memengaruhi pengembangan lebih lanjut,
seperti sifat kimia atau molekul Obat, dasar farmakologi efek utama
(mekanisme kerja), rute administrasi, absorbsi, distribusi,
metabolisme, da n ekskresi (ADME), efek fisiologis pa da sistem organ,
hubungan dosis/konsentrasi - respons, metabolisme, serta durasi
tindakan dan penggunaan. Penggunaan Obat pada populasi khusus
(misalnya pada wanita hamil atau menyusui, anak - anak) mungkin
memerlukan penilaian nonklinik tambahan.
3. Tahap Uji Klinik
Uji Klinik bertujuan untuk mengetahui atau memverifikasi dan
mengonfirmasi efek OPB pada manusia, dilakukan secara berurutan
berdasarkan informasi yang diketahui dan dikumpulkan dari studi
nonklinik dan Uji Klinik sebelumnya. Program pengembangan Uji
Klini k Obat ditentukan oleh beberapa faktor antara lain tujuan, desain
studi dan luaran studi. Secara umum Uji Klinik terdiri dari empat fase
(fase 1 - 4), namun perlu dipahami bahwa fase Uji Klinik dapat saling
overlap atau digabungkan. Fase Uji Klinik tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Uji Klinik Fase 1
Uji Klinik fase 1 merupakan studi pemberian OPB pertama kali
pada manusia ( first in human ). Uji Klinik ini dilakukan lazimnya
pada subjek sehat, namun pada kasus tertentu dapat
menggunakan pasien, misal disebabkan tidak memenuhi aspek
etik pada penelitian Obat kanker yang bersifat sitotoksik. Uji Klinik
didesain untuk menentukan mekanisme farm akologi OPB dan
metabolismenya pada manusia, mengetahui profil efek samping
yang berhubungan dengan peningkatan dosis, dan jika mungkin
untuk memperoleh bukti efikasi tahap awal. Informasi ini
dibutuhkan untuk dapat melanjutkan ke Uji Klinik fase 2 yang
te rkontrol baik dan terbukti secara ilmiah. Jumlah total subjek
bervariasi tergantung pada Obat yang dikembangkan dan sesuai
dengan perhitungan estimasi jumlah subjek dengan metode
statistik, pada umumnya 20 - 80 subjek.
Uji Klinik fase 1 juga dapat berupa studi metabolisme Obat,
hubungan struktur dan aktivitas, dan mekanisme kerja pada
manusia, termasuk studi dimana OPB digunakan untuk
mengetahui fenomena biologis atau proses penyakit.
b. Uji Klinik Fase 2
Uji Klinik fase 2 merupakan Uji Klinik yang bertujuan untuk
mengeksplorasi efikasi dan keamanan OPB pada populasi pasien
terpilih untuk penggunaan Obat yang diinginkan. Disamping itu,
Uji Klinik fase 2 juga bertujuan untuk menentukan dosis dan
rejimen yang efektif, target populasi pasien, profil keamanan Obat
yang lebih lengkap, dan mencakup evaluasi end - point potensial
lain untuk Uji Klinik berikutnya.
Uji Klinik fase 2 dapat memberikan informasi mengenai
identifikasi dan penentuan faktor - faktor yang memengaruhi efek
pengobatan serta dapat dikombinasikan dengan menggunakan
- 15 -
pemodelan dan simulasi, yang berfungsi untuk mendukung desain
studi konfirmasi selanjutnya.
Uji Klinik fase 2 termasuk Uji Klinik dengan pembanding yang
dilakukan untuk menilai efikasi OPB sesuai indikasi yang akan
diajukan dan menentukan efek samping umum jangka pendek
atau risiko yang berhubungan dengan Obat. Uji Klinik fase 2
umumnya dilakukan dengan melibatkan subjek dengan jumlah
relatif kecil, tidak lebih dari beberapa ratus subjek.
c. Uji Klinik Fase 3
Uji Klinik fase 3 merupakan Uji Klinik lebih lanjut dengan
menggunakan pembanding atau tanpa pembanding. Uji Klinik ini
didesain sesudah mendapatkan bukti awal efikasi suatu Obat, dan
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang
efikasi dan kea manan yang dibutuhkan dalam menilai manfaat -
risiko secara keseluruhan dari suatu Obat. Selain itu, informasi
dari Uji Klinik fase 3 dapat menjadi dasar yang adekuat untuk
informasi pada penandaan/ labeling . Uji Klinik fase 3 biasanya
melibatkan subjek denga n jumlah lebih banyak dari subjek fase 2
sesuai perhitungan statistik.
d. Uji Klinik Fase 4
Uji Klinik Fase 4 atau studi pasca pemasaran dapat dilakukan
untuk lebih memahami keamanan dan efikasi Obat sesuai indikasi
yang disetujui. Uji Klinik pasca pemasaran memberikan informasi
tambahan mengenai efikasi, keamanan, dan penggunaan Obat
pada popula si yang lebih beragam dibandingkan dengan populasi
dalam Uji Klinik yang dilakukan sebelum memperoleh izin edar.
Namun, Uji Klinik ini tidak menjadi persyaratan untuk
persetujuan izin edar.
Uji Klinik fase 4 dengan pemantauan jangka panjang atau
dibandingkan dengan pilihan pengobatan lain atau standar terapi
dapat memberikan informasi penting mengenai keamanan dan
efikasi Obat. Uji Klinik fase 4 yang umum dilakukan mencakup uji
interaksi Obat dengan Obat tambahan, respons dosis atau
keamanan, dan uji yang dirancang untuk mendukung penggunaan
berdasarkan indikasi yang disetujui (misalnya studi
mortalitas/morbiditas, studi epidemiologi). Studi - studi ini dapat
mengeksplorasi penggunaan Obat dalam praktik klinik ( real world )
dan juga dapat menjadi sumber informasi bagi ekonomi kesehatan
dan penilaian teknologi kesehatan.
B. Kerangka Regulatori dalam Pengawalan dan Pengawasan Obat
Pengembangan Baru
Obat selain dapat memulihkan kesehatan, juga dapat menimbulkan
efek samping yang tidak diinginkan. Obat yang digunakan tidak sesuai
aturan dapat menyebabkan bahaya yang serius. Oleh karena itu,
dibentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otorit as
regulatori di bidang Obat atau National Regulatory Authority (NRA), untuk
memastikan khasiat, keamanan dan mutu Obat yang digunakan oleh
masyarakat.
Berdasarkan Manual for Benchmarking of The National Regulatory
System of Medical Products and Formulation of Institutional Development
Plans dari WHO, regulator di bidang Obat harus memiliki sistem regulatori
Obat yang mencakup fungsi pengawasan pre - market dan post - market ,
- 16 -
yaitu: (1) Registration and Marketing Authorization , (2) Vigilance , (3) Market
Surveillance and Control , (4) Licensing Establishment , (5) Regulatory
Inspections , (6) Laboratory Testing , (7) Clinical Trial’s Oversight , dan (8)
NRA Lot Release sebagaimana diuraikan pada Gambar 2.
Dalam pengembangan Obat baru, regulator berperan dalam
memastikan khasiat, keamanan dan mutu Obat yang akan digunakan
pada subjek Uji Klinik. Obat yang digunakan dalam Uji Klinik harus
dibuat dengan memenuhi ketentuan standar Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB). Di samping itu, untuk mendapatkan hasil Uji Klinik yang
berkualitas secara ilmiah dan mendukung pengajuan izin edar sesuai
dengan klaim yang diajukan, maka Uji Klinik tersebut harus dilakukan
dengan memenuhi ketentuan Cara Uji Klinik yang Baik (CUK B). Fungsi
regulator yang sangat terkait dengan pengembangan Obat harus
mencakup Licensing Establishment , Clinical Trial’s Oversight , Regulatory
Inspection dan Vigilance . Walaupun Lot Release tidak termasuk dalam
fungsi regulator yang terkait dalam pengembangan Obat baru, namun
transfer teknologi berupa metode pengujian untuk Lot Release perlu
dilakukan kolaborasi antara regulator dan Pelaku Usaha sejak tahap
pengembangan Obat (umumnya pada fase 3).
Gambar 2. Fungsi Regulatori Sepanjang Siklus Obat Berdasarkan WHO
C. Obat Pengembangan Baru
Obat Pengembangan Baru (OPB) atau yang sering disebut sebagai
Investigational New Drug (IND) merupakan kandidat Obat yang
dikembangkan untuk menghasilkan suatu Obat baru yang dapat
memenuhi kebutuhan terapeutik.
Tujuan utama otoritas regulator di bidang Obat, termasuk BPOM,
melakukan Penilaian OPB pada semua fase penelitian adalah untuk
memastikan keamanan dan perlindungan hak subjek dari penggunaan
Obat pada Uji Klinik. Penilaian BPOM terhadap Uji Klinik fase 1 f okus
pada penilaian keamanan. Penilaian OPB pada Uji Klinik fase 2 dan fase
3 bertujuan untuk memastikan khasiat dan keamanan Obat. Syarat
pemberian persetujuan izin edar Obat pada manusia meliputi informasi
yang memadai dari Uji Klinik fase 1, 2 dan 3.
- 17 -
Semua Uji Klinik yang menggunakan Obat yang belum disetujui izin
edarnya yang akan diregistrasikan ke BPOM, memerlukan persetujuan
melalui mekanisme OPB termasuk Uji Klinik yang menggunakan Obat
yang sudah disetujui namun akan dikembangkan untuk kombinasi baru,
indikasi baru, dan bentuk sediaan baru. Mekanisme OPB ini merupakan
tahapan yang harus dilalui oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan
persetujuan penggunaan Obat yang dikembangkan pada subjek manusia.
Persetujuan penggunaan OPB diberikan setelah melalui proses penilaian
dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sponsor bertanggung jawab atas Obat yang digunakan pada Uji Klinik.
Dalam hal ini, sponsor dapat berupa individu, perusahaan farmasi,
institusi, organisasi, atau lembaga pemerintah. Sponsor dapat melakukan
Uji Klinik multisentra dengan menggunakan Obat yan g belum disetujui
untuk memenuhi persyaratan yang mendukung permohonan registrasi
Obat baru atau perubahan informasi produk dari Obat yang sudah
disetujui. Pengajuan persetujuan OPB untuk Uji Klinik seperti ini
memerlukan dokumen informasi yang komprehensi f termasuk hasil
penelitian pada hewan coba, analisis farmakokinetik, uji toksikologi, dan
informasi proses pembuatan Obat. Dalam hal ini, pelaksanaan Uji Klinik
dalam rangka OPB harus sesuai dengan ketentuan CUKB, dan
pembuatan OPB yang digunakan harus me menuhi ketentuan standar
CPOB serta memiliki mutu yang memenuhi standar.
- 18 -
BAB III
PENGAJUAN PERSETUJUAN OBAT PENGEMBANGAN BARU
A. Persyaratan Pengajuan Persetujuan OPB
Pelaku Usaha dalam melakukan pengajuan OPB harus menyerahkan
permohonan persetujuan OPB kepada BPOM. Kelengkapan dokumen
pengajuan persetujuan OPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
mencakup urutan sebagai berikut:
1. Surat Pengantar yang terdiri atas:
a. Nama, alamat dan nomor telepon sponsor, tanggal pengajuan dan
nama OPB;
b. Identifikasi fase Uji Klinik (satu atau lebih) yang akan dilakukan;
c. Pernyataan untuk melakukan Uji Klinik setelah mendapat
persetujuan dari BPOM berupa Surat Keterangan OPB;
d. Komitmen peneliti untuk melaporkan perubahan yang diajukan
dalam Uji Klinik kepada komite etik;
e. Komitmen melakukan penelitian sesuai dengan persyaratan
regulatori yang ada;
f. Nama dan gelar penanggung jawab untuk mengawasi
pelaksanaan dan perkembangan Uji Klinik; dan
g. Nama dan gelar penanggung jawab dalam pelaporan keamanan
OPB untuk pengkajian dan evaluasi informasi yang relevan
terkait dengan keamanan Obat.
2. Daftar isi
Merupakan bagian dari dokumen OPB yang memuat urutan isi
dokumen pengajuan.
3. Informasi pendaftar dan rencana penelitian umum
a. Deskripsi dan rencana penelitian secara umum yang
menyebutkan nama Obat dan semua bahan aktif, kelas
farmakologi Obat, formula struktur Obat (jika diketahui),
formulasi bentuk sediaan yang akan digunakan, cara pemberian,
dan tujuan studi serta durasi untuk Uji Klinik yang diajukan;
b. Deskripsi singkat riwayat penggunaan OPB pada manusia,
dengan mengacu pada laporan OPB lainnya bila relevan, dan
pengalaman penelitian atau pemasaran di negara lain yang
mungkin relevan dengan keamanan Uji Klinik yang diajukan;
c. Jika Obat tersebut telah ditarik dari Uji Klinik atau pemasaran di
negara mana pun karena alasan apa pun terkait dengan
keamanan atau efektivitas, perlu disampaikan kepada BPOM
identifikasi negara tempat Obat tersebut berada ditarik dan
alasan penarikannya ; dan
d. Uraian singkat tentang keseluruhan rencana Uji Klinik produk
Obat. Rencana tersebut harus mencakup hal - hal berikut:
i. Tujuan penggunaan Obat atau penelitiannya;
ii. Indikasi yang akan diteliti;
iii. Pendekatan umum yang menjadi acuan dalam melakukan
evaluasi OPB;
iv. Jenis Uji Klinik yang akan dilakukan pada tahun pertama
setelah pengajuan (jika rencana tidak dikembangkan untuk
satu tahun penuh, sponsor harus menyebutkannya);
v. Estimasi jumlah subjek yang akan diberikan Obat dalam Uji
Klinik tersebut; dan
- 19 -
vi. Antisipasi setiap risiko berat atau serius berdasarkan data
toksikologi pada hewan atau penelitian sebelumnya pada
manusia yang menggunakan Obat tersebut atau Obat
terkait.
4. Brosur peneliti
Brosur peneliti berisi informasi sebagai berikut:
a. Uraian singkat tentang bahan Obat dan formulasinya, termasuk
rumus strukturnya, jika diketahui;
b. Ringkasan efek farmakologi dan toksikologi Obat pada hewan dan
pada manusia, bila diketahui;
c. Ringkasan farmakokinetik dan distribusi Obat pada hewan dan,
jika diketahui pada manusia;
d. Ringkasan informasi terkait keamanan dan efektivitas pada
manusia yang diperoleh dari Uji Klinik sebelumnya; dan
e. Penjelasan tentang kemungkinan risiko dan efek samping yang
harus diantisipasi berdasarkan riwayat penggunaan OPB pada
manusia atau dengan Obat terkait, dan tindakan pencegahan
atau pemantauan khusus yang harus dilakukan sebagai bagian
dari penelitian dari penggunaan Obat tersebut.
5. Protokol Uji Klinik
Peneliti/Sponsor harus menyerahkan satu protokol untuk setiap
Uji Klinik yang direncanakan, termasuk protokol Uji Klinik
sebelumnya yang telah dilakukan namun tidak masuk ke dalam
skema OPB yang diajukan. Secara umum, protokol untuk Uji Klinik
fase 1 (satu ) yang lebih sederhana dan lebih fleksibel dibandingkan
protokol untuk Uji Klinik fase 2 (dua) dan 3 (tiga). Protokol Uji Klinik
fase 1 (satu) harus dapat memberikan garis besar pelaksanaan Uji
Klinik (misalnya perkiraan jumlah subjek yang akan dilibatkan,
deskripsi kriteria eksklusi terkait keamanan, dan deskripsi rencana
pemberian dosis termasuk durasi, besar dosis, atau metode
pemberian pengobatan) dan harus menyebutkan secara rinci hanya
elemen - elemen penelitian yang penting untuk keamanan, seperti
pema ntauan tanda - tanda vital dan pemeriksaan laboratorium kimia
darah. Jika terdapat perubahan atau modifikasi dalam desain studi,
maka pelaporan mengacu pada peraturan perundang - undangan
yang mengatur mengenai tatalaksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
Pada Uji Klinik fase 2 (dua) dan 3 (tiga), harus diserahkan
protokol rinci yang mencakup semua aspek penelitian. Protokol
harus dirancang untuk mengantisipasi deviasi desain studi yang
mungkin terjadi, serta mencakup alternatif untuk mengatasi
penyimpangan tersebut.
Suatu protokol secara umum memuat hal - hal sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan penelitian;
b. Nama dan alamat serta kualifikasi ( curriculum vitae atau
pernyataan kualifikasi lainnya) masing - masing peneliti, dan
nama masing - masing peneliti pendamping (misalnya rekan
peneliti, residen) yang bekerja di bawah pengawasan peneliti;
nama dan alamat fasilitas penelitian yang akan digunakan; dan
nama serta alamat masing - masing komite etik yang melakukan
evaluasi;
- 20 -
c. Kriteria inklusi dan eksklusi serta perkiraan jumlah subjek yang
akan diteliti;
d. Deskripsi desain studi, termasuk jenis kelompok pembanding
yang akan digunakan (jika ada), dan deskripsi metode yang
digunakan untuk meminimalkan bias pada subjek, peneliti, dan
analis;
e. Metode penentuan dosis yang akan diberikan, dosis maksimum
yang direncanakan, dan durasi paparan Obat pada setiap pasien;
f. Uraian observasi dan penilaian yang akan dilakukan untuk
memenuhi tujuan studi; dan
g. Uraian prosedur klinis, pemeriksaan laboratorium, atau
pemeriksaan lain yang diperlukan untuk memonitor efek Obat
terhadap subjek manusia serta untuk meminimalkan risiko.
6. Data Mutu OPB
Dokumen OPB, mencakup informasi tentang komposisi,
pembuatan, dan kontrol zat aktif dan produk Obat. Pada setiap tahap
penelitian, informasi yang diberikan harus memadai untuk menjamin
identifikasi, mutu, kemurnian, dan kekuatan (dosis) yang tepat dari
Oba t uji. Informasi yang diperlukan untuk menjamin hal tersebut
akan berbeda - beda sesuai dengan fase Uji Klinik, usulan durasi studi,
bentuk sediaan, dan jumlah informasi lainnya. BPOM menyadari
bahwa modifikasi metode penyiapan zat aktif Obat baru dan bentuk
sediaan serta perubahan bentuk sediaan itu sendiri kemungkinan
besar terjadi saat studi berlangsung. Oleh karena itu, identifikasi,
karakterisasi dan kontrol bahan baku zat aktif baru menjadi
penekanan pada pengajuan Uji Klinik fase 1. Spesifikasi akhir u ntuk
zat aktif dan produk Obat diperkirakan belum akan diketahui sampai
akhir proses penelitian.
Persyaratan dokumen mutu tergantung pada ruang lingkup Uji
Klinik yang diajukan. Contohnya untuk data stabilitas, meskipun
diperlukan pada semua fase OPB untuk menunjukkan bahwa zat aktif
produk Obat baru secara fisika kimia dapat diterima untuk durasi Uji
Klinik yang direncanakan. Jika pengujian untuk jangka pendek, maka
dapat diusulkan menggunakan data stabilitas dipercepat ( accelerated
stability study ).
Seiring dengan meningkatnya tahapan Uji Klinik yang
dilaksanakan, terdapat peningkatan skala produksi Obat dari skala
pilot menjadi skala komersial, sehingga sponsor harus melengkapi
perkembangan informasi data mutu sebelumnya.
Dokumen mutu wajib memuat hal - hal sebagai berikut:
a. Zat Aktif
Deskripsi bahan Obat, termasuk sifat fisika, kimia, atau
karakteristik biologi, nama dan alamat produsen, metode umum
pembuatan zat aktif, batas yang dapat diterima dan metode
analisis yang digunakan untuk menjamin identitas, kekuatan,
mutu, dan kemurnian zat aktif, serta informasi yang memadai
untuk mendukung stabilitas zat aktif selama studi toksikologi dan
Uji Klinik yang direncanakan.
b. Produk Obat
i. Daftar semua komponen, mencakup zat aktif dan zat
tambahan/eksipien (jika relevan), yang digunakan dalam
pembuatan produk Obat uji, termasuk komponen yang
digunakan dalam proses pembuatan Obat namun tidak
termasuk dalam komposisi Obat, dan jika memungkinka n,
- 21 -
komposisi kuantitatif Obat yang diteliti, termasuk variasi apa
pun yang rasional dan mungkin terjadi selama tahapan
penelitian;
ii. nama dan alamat produsen Obat;
iii. gambaran umum singkat mengenai prosedur pembuatan dan
pengemasan yang sesuai untuk produk;
iv. batas keberterimaan dan metode analisis yang digunakan
untuk menjamin identifikasi, kekuatan, mutu, dan kemurnian
produk Obat; dan
v. informasi yang cukup untuk menjamin stabilitas produk
selama Uji Klinik.
c. Penjelasan umum singkat tentang komposisi, pembuatan, dan
kontrol terhadap plasebo yang digunakan dalam Uji Klinik dengan
pembanding.
d. Penandaan. Salinan semua label dan penandaan harus disediakan
untuk setiap peneliti.
e. Persyaratan analisis risiko lingkungan ( Environment Risk
Analysis /ERA) untuk kategori Obat yang berpotensi berdampak
pada lingkungan, seperti pembuatan Obat yang menggunakan
Genetically Modified Organism (GMO).
7. Profil Farmakologi dan Toksikologi
Informasi studi farmakologi dan toksikologi Obat dengan
melibatkan hewan uji ( in vivo ) atau dilakukan secara in vitro , yang
menjadi dasar sponsor untuk menyimpulkan bahwa pelaksanaan Uji
Klinik yang diajukan cukup aman. Jenis, durasi, dan ruang lingkup
uji hewan atau uji lainnya bervariasi sesuai sifat dan durasi Uji Klinik
yang diajukan. Informasi tersebut juga perlu me nyertakan identitas
dan kualifikasi individu atau personel yang mengevaluasi hasil studi
tersebut dan menyimpulkan bahwa studi yang diajukan aman dan
terdapat informasi lokasi pelaksanaan studi dan dokumentasi
tersedia saat dilakukan inspeksi. Sponsor haru s menginformasikan
setiap informasi terbaru/tambahan terkait farmakologi dan
toksikologi OPB kepada BPOM (regulator).
a. Farmakologi dan distribusi Obat
Bagian ini mendeskripsikan efek farmakologi dan mekanisme kerja
Obat pada hewan, serta informasi profil farmakokinetik, jika
diketahui.
b. Toksikologi
Berisi ringkasan mengenai efek toksikologi Obat pada hewan dan
in vitro . Sesuai dengan sifat Obat dan fase studi, deskripsinya
harus mencantumkan:
i. hasil uji toksisitas akut, subakut, dan kronis;
ii. uji efek Obat terhadap reproduksi dan perkembangan janin;
iii. uji toksisitas khusus yang berkaitan dengan cara pemberian
atau kondisi penggunaan Obat (misalnya, toksikologi
inhalasi, kulit, atau mata); dan
iv. semua uji in vitro yang dimaksudkan untuk mengevaluasi
toksisitas Obat.
Setiap studi toksikologi yang utamanya ditujukan untuk
mendukung keamanan Uji Klinik dilengkapi dengan tabulasi data
lengkap yang sesuai untuk evaluasi secara rinci.
c. Untuk setiap uji nonklinik dipersyaratkan menerapkan ketentuan
Good Laboratory Practice (GLP). Jika uji nonklinik tidak memenuhi
ketentuan GLP, harus diberikan alasan ketidaksesuaiannya.
- 22 -
8. Riwayat penggunaan OPB pada manusia
Deskripsi singkat riwayat penggunaan OPB pada manusia harus
disampaikan apabila Pelaku Usaha telah memiliki data dan/atau
informasi penggunaan OPB pada manusia, dengan mengacu pada
laporan OPB lainnya bila relevan, dan pengalaman penelitian atau
pemasaran di negara lain yang mungkin relevan dengan keamanan
Uji Klinik yang diajukan.
9. Analisis manfaat - risiko
Analisis risiko secara menyeluruh digunakan untuk
menjustifikasi pengembangan produk dan sebagai dasar untuk
persiapan rencana manajemen risiko sesuai ketentuan Perencanaan
Manajemen Risiko yang berlaku.
Secara khusus, hasil analisis risiko digunakan untuk:
a. mengidentifikasi faktor risiko yang terkait dengan mutu dan
keamanan produk;
b. menentukan tingkat dan fokus dari data yang diperlukan selama
pengembangan nonklinik dan klinik; dan
c. menetapkan langkah - langkah yang dibutuhkan untuk
meminimalkan risiko, seperti kemungkinan timbulnya kejadian
tidak diinginkan.
10. Dokumen tambahan yang relevan
Sponsor biasanya tidak diharuskan untuk menyerahkan kembali
informasi yang telah diserahkan sebelumnya, namun dapat
memasukkan informasi tersebut sebagai referensi. Referensi
terhadap informasi yang disampaikan sebelumnya harus
mengidentifikasi dokumen ber dasarkan nama, nomor referensi,
volume, dan nomor halaman di mana informasi tersebut dapat
ditemukan. Referensi terhadap informasi yang diserahkan kepada
BPOM oleh selain sponsor, dipersyaratkan menyertakan pernyataan
tertulis yang mengizinkan referensi te rsebut digunakan dan
ditandatangani oleh orang yang menyampaikan informasi tersebut.
Untuk dokumen OPB yang menggunakan bahasa asing selain
bahasa inggris, sponsor harus menyerahkan dokumen terjemahan
yang lengkap dan akurat. Sponsor juga harus menyerahkan salinan
literatur terpublikasi dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Dalam hal sponsor belum dapat memenuhi persyaratan OPB
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 sampai dengan
angka 9, sponsor dapat mengajukan pengecualian terhadap
pemenuhan persyaratan dalam rangka permohonan Penilaian OPB.
Permohonan tersebut dapa t diajukan baik dalam OPB atau dalam
perubahan dokumen OPB.
Pengajuan pengecualian harus memuat paling sedikit hal - hal
sebagai berikut:
1. Pernyataan tidak dapat memenuhi persyaratan karena
persyaratan tersebut “tidak diperlukan” atau “tidak dapat
dilakukan”,
2. Uraian tindakan alternatif dalam rangka memenuhi persyaratan
yang tidak dapat dilakukan, atau
- 23 -
3. Informasi lain untuk menjustifikasi pengajuan pengecualian
pemenuhan persyaratan permohonan Penilaian OPB.
BPOM dapat memberikan persetujuan jika berdasarkan penilaian
terhadap bukti data dukung bersifat rasional dan tidak
menimbulkan risiko yang signifikan pada subjek penelitian serta
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Ketidakpatuhan sponsor terhadap persyaratan tidak
memengaruhi hasil evaluasi pengajuan OPB atau persyaratan
tersebut tidak mampu laksana; atau
2. Sponsor mengajukan alternatif lain yang dapat memenuhi
persyaratan.
B. Proses Pengajuan Persetujuan OPB
Persetujuan OPB harus diperoleh sebelum pengiriman dan
penggunaan OPB tersebut. Pengajuan persetujuan OPB dilakukan dengan
menggunakan formulir pengajuan persetujuan OPB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II dan menyerahkan dokumen sebagaimana
tercantum pada Bagian Kelengkapan Dokumen Pengajuan Persetujuan
OPB. Isi dan format penyerahan pengajuan persetujuan OPB harus
lengkap dan disusun dengan baik. Setelah dokumen pengajuan
persetujuan OPB diterima, BPOM memberi Nomor Identitas yang terdiri
atas 9 angka dengan format [aabbbcc/dd] dengan rincian sebagai berikut:
1. 2 digit pertama menunjukkan tahun pengajuan proses OPB;
2. 3 digit kedua menunjukkan kode Pelaku Usaha;
3. 2 digit ketiga menunjukkan nomor urut produk; dan
4. 2 digit terakhir menunjukkan fase dan urutan pengajuan.
Jika setelah Penilaian OPB selesai dan terdapat informasi baru, maka
informasi tersebut dapat ditambahkan sebagai amandemen.
C. Penilaian OPB
BPOM akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diserahkan
pada saat pengajuan persetujuan OPB. Penilaian dilakukan oleh tim
penilai dari berbagai disiplin ilmu yang dibentuk oleh BPOM. Kepala
BPOM dapat meminta tanggapan tim ahli ad hoc . Tim penilai dan para
ahli harus tidak memiliki benturan kepentingan dan wajib menjaga
kerahasiaan dokumen OPB yang dinilai.
Penilaian suatu OPB dapat dilakukan terhadap satu atau lebih fase
Uji Klinik dengan tujuan untuk menjamin hak, keamanan dan
kesejahteraan subjek Uji Klinik di tiap fase Uji Klinik, dan dapat
membantu memberikan jaminan kualitas penilaian ilmiah OPB yang
na ntinya hasil uji keamanan dan khasiatnya akan dinilai pada saat
registrasi Obat. Penilaian aspek mutu OPB dilakukan pada
pengembangan zat aktif dan Obat (lihat bagian A.6. Data Mutu OPB).
Penilaian program pengembangan klinik dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek mutu, hasil uji nonklinik dan klinik OPB yang
telah dilakukan. Program pengembangan klinik harus melalui tahapan Uji
Klinik fase 1 (satu) sampai dengan fase 3 (tiga), kecuali hal kekhususan
OPB seperti produk biosimilar. Penilaian terhadap program
pengembangan klinik berbeda di setiap tahapnya. Penilaian pengajuan
proses OPB pada fase 1 (satu), dikhususkan pada keamanan Obat,
sedangkan pada fase 2 (dua) dan 3 (tiga), harus meliput i khasiat dan
keamanan Obat.
Penilaian program pengembangan klinik dilakukan antara lain
terhadap metodologi Uji Klinik OPB yang mengacu pada pedoman
- 24 -
penilaian khasiat dan keamanan yang berlaku secara internasional misal
ICH, WHO, ASEAN, EMA, US - FDA, dan International Atomic Energy
Agency (IAEA). Dalam hal kekhususan OPB, metodologi Uji Klinik
ditentukan dalam pedoman tersendiri, dapat berupa pedoman terkait:
1. Penilaian Produk Biosimilar;
2. Uji Bioekivalensi;
3. Penilaian Khasiat dan Keamanan Vaksin;
4. Penilaian Khasiat dan Keamanan Vaksin Kombinasi;
5. Penilaian Produk Terapi Advanced ; dan/atau
6. Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker.
BPOM melakukan pertemuan pembahasan sebelum atau selama
penilaian proses OPB. Pertemuan pembahasan dapat berupa pertemuan
pembahasan BPOM dengan Pelaku Usaha atau BPOM dengan tim ahli.
Pada pertemuan pembahasan dengan Pelaku Usaha, BPOM dapat
mengundang ti m ahli. Tujuan pertemuan pembahasan adalah untuk
menyampaikan informasi proses pengembangan Obat baru secara verbal,
pembahasan dan pemecahan masalah ilmiah yang mungkin timbul
selama proses pengembangan Obat baru, serta menjawab pertanyaan
Pelaku Usaha ya ng disampaikan sebelum pertemuan.
Pembahasan diutamakan pada program pengembangan klinik, tujuan
dan desain Uji Klinik, dan/atau pembahasan kecukupan dokumen mutu,
uji nonklinik dan informasi teknis lain yang ditujukan untuk mendukung
Uji Klinik dan/atau registrasi Obat.
Pertemuan pembahasan dilakukan selama Penilaian OPB dan atas
permintaan Pelaku Usaha (opsional), namun sekurangnya dilakukan
pada tahap asistensi pengembangan Obat, saat pengajuan OPB, sebelum
Uji Klinik pivotal, dan sebelum proses registrasi.
BPOM membuat rencana pelaksanaan pada waktu yang telah
disepakati antara Pelaku Usaha dan BPOM serta membuat dokumentasi
hasil pertemuan. Bahan untuk pembahasan asistensi pengembangan
Obat, harus disampaikan sekurangnya 20 (dua puluh) Hari sebelum
pelaksan aan. Sementara itu, bahan pembahasan selain untuk asistensi
pengembangan Obat misal sebelum Uji Klinik pivotal harus sudah
dikirimkan ke BPOM sekurangnya 10 (sepuluh) Hari sebelum pertemuan
pembahasan. Pembahasan konsultasi OPB akan dijadwalkan
selambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari setelah penyampaian
dokumen yang memadai. Konsultasi OPB tersebut merupakan tahapan
konsultasi yang dilakukan sebelum, selama maupun setelah tahapan Uji
Klinik.
Tim penilai OPB dapat memberikan tambahan pertanyaan atau
rekomendasi kepada Pelaku Usaha terkait informasi yang telah
disampaikan, atau desain Uji Klinik pada program pengembangan klinik,
dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pertemuan. Pelaku Usaha ha rus
memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan oleh BPOM.
BPOM akan memberikan keputusan terhadap hasil Penilaian OPB
berupa persetujuan atau penolakan. Persetujuan diterbitkan dalam
bentuk Surat Keterangan OPB sebagai dasar bagi Pelaku Usaha dalam
penggunaan OPB dan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik tahap perta ma.
D. Pertemuan dengan Sponsor
Pertemuan antara sponsor dan BPOM ditujukan untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul selama pelaksanaan Uji Klinik. Pertemuan
dengan sponsor terkait pengajuan OPB tidak mencakup pertemuan pada
tahapan sebelum OPB. Untuk pengajuan pertemuan pada tahap s ebelum
OPB dapat dilakukan dalam skema asistensi pengembangan Obat yang
- 25 -
dijelaskan lebih rinci dalam Bab IV. Prinsip umum yang mendasari
pelaksanaan pertemuan tersebut adalah bahwa harus ada komunikasi
yang bebas, penuh, dan terbuka mengenai pertanyaan ilmiah atau medis
yang mungkin timbul selama Uji Klinik. Pertemuan - pertemua n tersebut
harus dilakukan dan didokumentasikan.
1. Pertemuan “ End - of - Phase 2” dan pertemuan - pertemuan yang
diadakan sebelum pengajuan registrasi Obat.
Pertemuan antara BPOM dan sponsor dapat dilakukan untuk
mendiskusikan hasil/perkembangan Uji Klinik fase 2 dan
kemungkinan dilanjutkan untuk Uji Klinik fase 3. Pertemuan juga
dapat dilakukan menjelang akhir Uji Klinik fase 3 (tiga) untuk
menyiapkan dokum en registrasi Obat.
2. Pertemuan praregistrasi Obat.
Pertemuan ini bertujuan untuk:
a. mengetahui permasalahan yang belum terselesaikan;
b. mengidentifikasi studi - studi yang diandalkan oleh sponsor sebagai
studi yang memadai dan terkontrol dengan baik ( well - controlled )
untuk menetapkan efikasi Obat;
c. mengidentifikasi status studi yang sedang berlangsung atau
dibutuhkan untuk menilai keamanan dan efikasi pada populasi
anak;
d. memberikan informasi umum yang harus diserahkan dalam
permohonan registrasi termasuk informasi teknis kepada tim
penilai;
e. mendiskusikan metode yang tepat untuk analisis statistik data;
dan
f. mendiskusikan pendekatan terbaik dalam penyajian dan format
data registrasi Obat.
Pertemuan tersebut dapat diinisiasi oleh sponsor dengan unit
BPOM yang bertanggung jawab dalam penilaian OPB. Sponsor harus
menyerahkan informasi berikut kepada BPOM setidaknya 1 (satu)
bulan sebelum dilaksanakannya pertemuan. Informasi tersebut
antara lai n:
a. Ringkasan studi klinik.
b. Format penyerahan dokumen, termasuk metode penyajian data.
c. Informasi studi populasi anak yang dibutuhkan atau studi
populasi anak yang sedang berjalan.
d. Informasi terkait lainnya.
E. Pengawasan Pelaksanaan Uji Klinik
Setiap Uji Klinik yang akan dilaksanakan selama pengembangan OPB
harus mendapatkan persetujuan dari komite etik dan Persetujuan
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM. Setiap pengajuan PPUK harus
mengikuti Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) dan pera turan Uji
Klinik yang berlaku.
Setelah diterbitkan PPUK pada Pengajuan OPB, Pelaku Usaha dapat
mengajukan Uji Klinik fase selanjutnya melalui proses PPUK. Pelaku
Usaha mengajukan PPUK dengan melampirkan ringkasan laporan dan
PPUK sebelumnya. Tim Uji Klinik BPOM akan melakukan pengkajian
protokol Uji Klinik untuk kemudian memberikan PPUK dan persetujuan
pemasukan obat untuk Uji Klinik, jika Obat Uji Klinik tidak diproduksi di
Indonesia. Setelah memberikan persetujuan, BPOM akan melakukan
monitoring pelaksanaan Uji Klinik sebagai berikut:
1. Pemeriksaan pelaksanaan Uji Klinik (inspeksi Uji Klinik) ke sentra Uji
Klinik.
- 26 -
2. Monitoring pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS).
Pelaku Usaha dapat diminta untuk memberikan komitmen untuk
melakukan Uji Klinik fase 4 (empat) sebagai Uji Klinik tambahan untuk
menetapkan keamanan dan khasiat Obat, sebagaimana yang tercantum
di dokumen Perencanaan Manajemen Risiko ( Risk Management
Plan /RMP).
F. Pelaporan Kemajuan Pengembangan OPB
Pelaku Usaha wajib menyerahkan laporan setiap tahun kepada BPOM
mengenai kemajuan pengembangan OPB. Laporan berkala kemajuan
pengembangan OPB harus memuat informasi berikut:
1. Informasi Uji Klinik
Berupa ringkasan mengenai status Uji Klinik, baik yang sedang
berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan. Ringkasan
memuat informasi berikut:
a. Judul Uji Klinik, nomor protokol, tujuan, populasi subjek dan
informasi yang menyebutkan apakah Uji Klinik sudah selesai
dilakukan.
b. Jumlah subjek yang direncanakan, yang berpartisipasi
(dikelompokkan berdasarkan umur, jenis kelamin dan ras),
yang berpartisipasi dalam Uji Klinik hingga selesai dan yang
drop - out beserta alasannya.
c. Penjelasan singkat hasil Uji Klinik yang telah selesai
dilaksanakan.
2. Ringkasan informasi
Berisikan informasi yang diperoleh dari Uji Klinik dan nonklinik
sebelumnya.
a. Ringkasan KTDS yang paling sering terjadi, berupa uraian atau
tabel.
b. Ringkasan seluruh laporan keamanan selama pengembangan
OPB.
c. Daftar subjek yang meninggal selama partisipasi dalam Uji
Klinik dilengkapi dengan informasi penyebab kematian.
d. Daftar subjek yang drop - out selama penelitian yang disebabkan
Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) baik yang berkaitan dengan
Obat ataupun tidak.
e. Penjelasan singkat berkaitan dengan kerja Obat contohnya
informasi respon dosis, informasi dari controlled trial dan
bioavailability .
f. Daftar uji nonklinik yang telah atau sedang dilaksanakan
(termasuk uji pada hewan) dan ringkasan temuan nonklinik
major.
g. Ringkasan perubahan proses pembuatan atau mikrobiologi,
bila ada.
3. Penjelasan rencana Uji Klinik tahap berikutnya.
4. Ringkasan perubahan brosur peneliti dan diserahkan brosur peneliti
versi terbaru, jika ada.
5. Penjelasan perubahan pada protokol Uji Klinik, jika ada.
6. Status peredaran di negara lain, termasuk informasi apakah pernah
ditarik dari pasaran atau ditangguhkan peredarannya.
G. Penangguhan/Penghentian Pengembangan OPB
Jika ada permasalahan dalam program pengembangan klinik yang
tidak dapat diselesaikan, tim penilai OPB akan meminta BPOM untuk
- 27 -
melakukan penangguhan atau penghentian satu Uji Klinik atau
keseluruhan program pengembangan klinik. Permasalahan dalam
program pengembangan klinik yang tidak dapat diselesaikan ini tentunya
sudah melalui komunikasi dengan Pelaku Usaha dengan meminta
klari fikasi atau penyelesaian masalah. Selain itu, dimungkinkan proses
penangguhan/penghentian proses pengembangan bukan berdasarkan
keputusan BPOM, melainkan keputusan dari sponsor/peneliti atau dari
komite etik.
Penangguhan pengembangan OPB merupakan penghentian
sementara pengajuan persetujuan OPB atau penghentian sementara
pengembangan OPB yang sedang berjalan. Dalam kasus ini, Obat yang
sedang dikembangkan tidak dapat digunakan pada Uji Klinik yang sedang
diajuk an. Jika ada Uji Klinik yang sedang berjalan, maka rekrutmen
subjek dan pemberian Obat untuk Uji Klinik harus dihentikan sementara,
kecuali BPOM mengizinkan untuk tetap diberikan karena alasan
keamanan subjek.
Jika pengembangan OPB dihentikan, Pelaku Usaha harus
menghentikan Uji Klinik dan menarik seluruh Obat yang digunakan pada
Uji Klinik. BPOM akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada
Pelaku Usaha. Selain itu, Pelaku Usaha wajib menyerahkan laporan
pengh entian pengembangan OPB. Jika ada keberatan terhadap
penghentian pengembangan OPB, Pelaku Usaha dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada BPOM secara tertulis yang dilengkapi dengan
justifikasi.
1. Alasan Penangguhan Pengembangan OPB
Dasar penangguhan pengembangan bervariasi berdasarkan fase Uji
Klinik yang sedang dilakukan.
a. Alasan penangguhan pengembangan OPB pada fase 1 (satu), antara
lain:
i. Diduga adanya risiko keamanan yang nyata.
ii. Peneliti tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan
tanggung jawabnya untuk melaksanakan suatu Uji Klinik
dengan benar.
iii. Isi brosur peneliti yang menyesatkan ( misleading ).
iv. Kurangnya informasi untuk menilai keamanan.
b. Alasan penangguhan pengembangan OPB pada fase 2 (dua) atau 3
(tiga).
i. Semua alasan yang tercantum di fase 1 (satu).
ii. Adanya kekurangan pada desain untuk memenuhi tujuan yang
telah ditetapkan.
c. Alasan lain - lain:
i. Jika tidak diperoleh bukti keamanan dan khasiat yang cukup
untuk mendukung penggunaan.
ii. Obat telah menunjukkan keterbatasan khasiat pada studi
dengan metode yang baik dan berpembanding.
iii. Ketidaktersediaan Obat yang cukup untuk pelaksanaan studi.
2. Alasan Penghentian Pengembangan OPB
a. Alasan Penghentian pengembangan OPB pada Fase 1 (satu).
i. Adanya risiko keamanan yang nyata.
ii. Metode, fasilitas, proses pembuatan, dan kemasan Obat untuk
Uji Klinik tidak memadai untuk penetapan standar dan
pemeliharaan mutu Obat.
iii. Pelaksanaan Uji Klinik berbeda dengan protokol.
- 28 -
iv. Tidak ada informasi yang cukup untuk menilai keamanan.
v. Tidak melaporkan laporan tahunan secara akurat.
vi. Tidak melakukan investigasi dan melaporkan Efek Samping
Obat (ESO) serius.
vii. Memberikan informasi yang tidak tepat atau menghilangkan
informasi mengenai Obat untuk Uji Klinik.
b. Alasan Penghentian Pengembangan OPB pada fase 2 (dua) dan 3
(tiga)
i. Semua alasan yang tercantum di fase 1 (satu)
ii. Protokol ternyata tidak dapat digunakan untuk pembuktian
keamanan dan khasiat Obat.
iii. Sudah ada bukti yang meyakinkan bahwa Obat tidak efektif.
H. Uji Klinik dalam Situasi Darurat
Dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, seperti pandemi,
Uji Klinik dengan Obat yang berpotensi untuk pengobatan kondisi yang
mengancam jiwa yang belum ada Obatnya ( unmet medical needs ), dapat
dilakukan. Pada situasi ini umumnya terapi medis standar dan dapat
digunakan dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat belum
dievaluasi sehingga belum diketahui keamanan dan efektivitasnya.
Penggunaan Obat yang sedang dalam proses Uji Klinik untuk situasi
darurat dapat merujuk pada aturan terkait Petunjuk Teknis Prinsip
Penggunaan Obat Melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus
( Expanded Access Program ) / EAP Pada Kondisi Darurat.
- 29 -
BAB IV
ASISTENSI PENGEMBANGAN OBAT
Tahapan penemuan kandidat Obat ( drug discovery ) dan tahapan uji
nonklinik merupakan proses hulu pengembangan Obat. Para peneliti atau
Pelaku Usaha dapat berkonsultasi dengan regulator pada tahap awal
pengembangan Obat tersebut sebelum masuk tahap pengajuan persetujuan
OPB untuk mendapatkan masukan dan saran terkait:
1. rasionalisasi Uji Klinik pada manusia;
2. desain farmakologi, toksikologi, dan mekanisme Obat nonklinik,
termasuk desain dan potensi penggunaan Obat pada uji nonklinik pada
model hewan;
3. persyaratan data untuk pengajuan OPB;
4. rencana pengembangan Obat awal; dan
5. persyaratan regulator untuk menunjukkan keamanan dan khasiat Obat.
Konsultasi tahap pengembangan ini diajukan oleh Pelaku Usaha atau
sponsor dan dijadwalkan maksimal dalam 30 (tiga puluh) Hari setelah BPOM
menerima permintaan dari Pelaku Usaha atau sponsor, dan berlaku untuk
satu topik pengembangan 1 (satu) produk. Pelaku Usaha atau sponsor yang
mengajukan konsultasi harus mempersiapkan dokumen berupa informasi
terkait dengan topik yang akan dibahas dan mengantisipasi isu - isu
kebutuhan serta tahap pengembangan Obat. Dokumen tersebut harus
diserahkan kepada BPOM pada saat p engajuan meliputi rancangan
pengembangan Obat ( roadmap ), data pengembangan mutu, data hasil uji
farmakologi, data hasil uji toksikologi, draft protokol/rancangan uji nonklinik
atau data nonklinik dan ringkasan dokumen mutu OPB yang telah dilakukan,
disertai dengan pernyataan bahwa data yang diserahkan adalah benar.
Permohonan asistensi pengembangan Obat harus mencakup informasi
berikut:
1. Nama produk;
2. Nama dan struktur kimia;
3. Tujuan penggunaan kandidat Obat;
4. Pernyataan singkat mengenai tujuan konsultasi. Pernyataan ini harus
mencakup ringkasan latar belakang isu yang menjadi topik agenda,
ringkasan singkat uji yang telah selesai atau direncanakan atau data
yang ingin didiskusikan oleh sponsor atau Pelaku Usah a pada tersebut,
dan pertanyaan - pertanyaan penting yang umum dan akan diajukan,
serta kesesuaian tersebut dengan rencana pengembangan Obat secara
keseluruhan;
5. Agenda yang diajukan;
6. Daftar pertanyaan yang diajukan, dimana setiap pertanyaan harus
disertakan penjelasan singkat substansi dan tujuan pertanyaan;
7. Daftar peserta yang hadir dari pihak sponsor/Pelaku Usaha disertai
dengan gelar dan afiliasinya;
8. Daftar pegawai BPOM (bila diketahui) atau bidangnya yang diharapkan
hadir dalam konsultasi yang diajukan;
9. Tentatif tanggal dan waktu yang diusulkan; dan
10. Format, misal tatap muka, teleconference , atau video conference .
BPOM akan memberikan respons kepada Pelaku Usaha atau sponsor
terhadap permohonan asistensi pengembangan Obat tersebut. BPOM akan
menjadwalkan dan menginformasikannya kepada Pelaku Usaha atau sponsor
terkait format, tanggal, waktu, tempat, dan peserta yang diharapkan BPOM.
Apabila diperlukan, dapat dijadwalkan ulang dan akan diinformasikan lebih
lanjut.
- 30 -
BAB V
PENUTUP
Pengembangan Obat Pengembangan Baru merupakan tahapan yang
panjang dan kompleks, serta memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak,
mulai dari Pelaku Usaha hingga pemerintah. Pedoman ini disusun sebagai
upaya untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan t ransparan bagi
semua pihak yang terlibat. Melalui pedoman ini, diharapkan dapat tercipta
sinergi yang kuat antara Pelaku Usaha dan otoritas regulatori. Dengan
adanya komunikasi yang efektif sejak tahap awal pengembangan Obat, proses
evaluasi sampai registr asi dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Hal ini akan
mempercepat ketersediaan Obat baru yang inovatif bagi masyarakat,
sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Obat tersebut.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- 31 -
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 24 TAHUN 2025
TENTANG
TATA LAKSANA PERSETUJUAN OBAT PENGEMBANGAN
BARU
FORMULIR PENGAJUAN PERSETUJUAN OBAT PENGEMBANGAN BARU
FORM OPB - 1
OPB aabbbcc/dd
I. INFORMASI UMUM Nomor Identitas:
1. Nama OPB:
2. Tanggal terima (diisi oleh petugas):
3. Nama, alamat, dan nomor telepon Pelaku Usaha:
4. Indikasi (dalam pengajuan ini):
5. Fase Uji Klinik:
□ Fase 1 □ Fase 2 □ Fase 3
6. Daftar Obat lain yang sudah terdaftar yang menjadi acuan dalam
pengajuan ini:
7. Pernyataan tidak melakukan Uji Klinik sebelum diterbitkan
Persetujuan dari BPOM:
8. Persetujuan yang pernah diperoleh untuk OPB yang sama (sebutkan
lengkap):
Tanggal dan Nomor Persetujuan:
9. Nama dan jabatan penanggung jawab pelaksanaan dan pelaporan
pengembangan OPB
Tanda tangan:
10. Tujuan penyerahan dokumen ini: (contoh: pengajuan awal, respons,
amendemen, dan lain - lain)
II. INFORMASI OPB DAN RENCANA UJI KLINIK
1. Kandungan zat aktif:
2. Kelas farmakologi:
3. Struktur molekul Obat:
- 32 -
4. Formula dan bentuk sediaan:
5. Cara pemberian:
6. Tujuan studi:
7. Rencana dan jangka waktu pelaksanaan Uji Klinik :
8. Ringkasan riwayat penggunaan OPB pada manusia, bila ada:
Catatan: Pemohon telah memiliki data dan/atau informasi
penggunaan OPB pada manusia.
9. Pengalaman studi atau pemasaran di negara lain berkaitan dengan
keamanan Uji Klinik OPB yang diajukan:
10. OPB sudah beredar di pasaran selain Indonesia:
□ Ya □ Tidak
Jika ya, sebutkan nama negara tempat Obat tersebut dipasarkan
11. Apabila OPB pernah ditarik dari pasaran karena alasan keamanan
dan efektivitas, sebutkan nama negara dimana OPB yang diajukan
dihentikan atau ditarik dari pasaran:
12. Alasan penghentian atau penarikan (berkaitan dengan keamanan
dan efektivitas OPB):
13. Nama negara dimana OPB yang diajukan dihentikan dalam Uji
Klinik:
III. PROTOKOL UJI KLINIK
1. Judul protokol untuk setiap studi:
2. Versi, nomor dan tanggal protokol:
3. Tujuan Uji Klinik:
4. Nama, alamat dan kualifikasi dari setiap peneliti:
5. Nama setiap subpeneliti:
6. Nama dan alamat tempat/ center pelaksana Uji Klinik:
7. Nama dan alamat laboratorium klinik:
8. Nama dan alamat tiap komite etik yang mengkaji ulang:
9. Kriteria inklusi:
10. Kriteria eksklusi:
- 33 -
11. Rencana jumlah subjek yang mengikuti studi dan yang mendapat
OPB:
12. Gambaran desain Uji Klinik:
● Jenis kelompok pembanding
● Gambaran metode yang digunakan untuk meminimalisasi bias
pada subjek, peneliti dan analis
13. Metode untuk menentukan:
● Dosis yang akan diberikan
● Dosis maksimal yang direncanakan
● Lama pengobatan pada subjek
14. Uraian pengamatan dan pengukuran yang perlu dilakukan untuk
memenuhi tujuan Uji Klinik
15. Uraian pemeriksaan klinik, uji laboratorium atau pengukuran lain
untuk memonitor efek OPB pada subjek (manusia) dan
meminimalisasi risiko
IV. INFORMASI FARMASETIKA OPB
1. Komposisi OPB:
2. Proses pembuatan:
● Zat aktif:
● Obat jadi:
3. Spesifikasi dan metode pengujian:
● Zat aktif:
● Obat jadi:
4. Bentuk sediaan:
5. Amendemen informasi farmasetika pada perubahan skala produksi
pengembangan OPB:
V. INFORMASI FARMAKOLOGI DAN TOKSIKOLOGI
1. Profil farmakologi dan mekanisme kerja nonklinik OPB:
● Uraian farmakodinamik dan mekanisme kerja
● Uraian farmakokinetik:
- absorpsi:
- distribusi:
- metabolisme:
- ekskresi:
2. Toksikologi (tergantung sifat OPB dan fase Uji Klinik):
● hasil uji toksisitas dosis tunggal
● hasil uji toksisitas dosis berulang
- 34 -
● efek Obat pada sistem reproduksi dan teratogenisitas
● uji toksisitas spesifik berkaitan dengan cara pemberian OPB yang
khusus (toksikologi inhalasi, dermal, toksikologi okular)
● studi in vitro
3. Imunogenisitas
4. Menerapkan ketentuan Good Laboratory Practice (GLP) (untuk studi
laboratorium nonklinik):
□ Ya □ Tidak, alasan:
VI. RIWAYAT PENGGUNAAN OPB PADA MANUSIA
1. Riwayat penggunaan OPB pada manusia:
□ Ada □ Tidak
2. Informasi rinci riwayat penggunaan OPB pada manusia terkait
keamanan:
3. Informasi rinci riwayat penggunaan OPB pada manusia terkait
efektivitas:
4. Apakah OPB merupakan kombinasi Obat yang pernah diteliti:
□ Ya □ Tidak
Jika ya, berikan informasi dari setiap komponen aktif kecuali yang
sudah diteliti/diedarkan di Indonesia
VII. INFORMASI TAMBAHAN
1. Jika OPB psikotropik atau yang dapat menimbulkan ketergantungan
dan penyalahgunaan:
Informasi pengalaman studi:
2. OPB radiofarmaka:
Data studi dosimetri pada hewan atau manusia untuk perhitungan
dosis yang diabsorpsi terhadap radiasi pada tubuh dan organ yang
kritis untuk pemberian pada subjek (manusia)
- 35 -
3. Rencana kajian keamanan dan efektivitas pada anak (jika ada):
VIII. KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN PERSETUJUAN OBAT
PENGEMBANGAN BARU
No. Dokumen Checklist
1. Surat Pengantar
a. Nama, alamat dan nomor telepon sponsor, tanggal
pengajuan dan nama OPB.
b. Identifikasi fase Uji Klinik (satu atau lebih) yang akan
dilakukan.
c. Pernyataan untuk melakukan Uji Klinik setelah
mendapat persetujuan dari BPOM berupa Surat
Keterangan OPB.
d. Komitmen peneliti untuk melaporkan perubahan yang
diajukan dalam Uji Klinik kepada Komite Etik
( Institutional Review Board /IRB).
e. Komitmen melakukan penelitian sesuai dengan
persyaratan regulatori yang ada.
f. Nama dan gelar penanggung jawab untuk mengawasi
pelaksanaan dan perkembangan Uji Klinik.
g. Nama dan gelar penanggung jawab dalam pelaporan
keamanan OPB untuk pengkajian dan evaluasi
informasi yang relevan terkait dengan keamanan Obat.
2. Daftar isi
3. Informasi pendaftar dan rencana penelitian umum
a. Pengantar singkat yang menyebutkan nama Obat dan
semua bahan aktif, kelas farmakologi Obat, formula
struktur Obat (jika diketahui), formulasi bentuk
sediaan yang akan digunakan, cara pemberian, dan
tujuan umum serta durasi untuk Uji Klinik yang
diajukan.
b. Ringkasan riwayat penggunaan OPB pada manusia,
Uji Klinik sebelumnya dengan Obat yang sama,
mengacu pada laporan OPB lainnya yang relevan, dan
pengalaman penelitian atau pemasaran di negara lain
yang relevan dengan keamanan Uji Klinik yang
diajukan.
c. Informasi penarikan OPB/ penghentian proses OPB
di negara lain (jika ada), perlu disampaikan ke BPOM
dilengkapi identifikasi negara tempat Obat tersebut
berada ditarik dan alasan penarikannya.
d. Uraian singkat tentang keseluruhan rencana Uji
Klinik produk ( Clinical Development Program ) Obat
untuk tahun berikutnya. Rencana tersebut harus
mencakup hal - hal berikut:
i. Tujuan penggunaan Obat atau penelitiannya;
ii. Indikasi yang akan diteliti;
iii. Pendekatan umum/Referensi yang menjadi
acuan;
- 36 -
iv. Fase Uji Klinik yang akan dilakukan pada tahun
pertama setelah pengajuan OPB (jika rencana
tidak dikembangkan untuk satu tahun penuh,
sponsor harus menyebutkannya);
v. Estimasi jumlah subjek yang akan diberikan
Obat dalam Uji Klinik tersebut; dan
vi. Antisipasi setiap risiko berat atau serius
berdasarkan data toksikologi pada hewan atau
penelitian sebelumnya pada manusia yang
menggunakan Obat tersebut atau Obat terkait.
4. Brosur peneliti
Brosur peneliti berisi informasi sebagai berikut:
a. Uraian singkat tentang bahan Obat dan
formulasinya, termasuk rumus strukturnya, jika
diketahui;
b. Ringkasan efek farmakologi dan toksikologi Obat
pada hewan dan pada manusia, bila diketahui;
c. Ringkasan farmakokinetik pada hewan dan, jika
diketahui pada manusia;
d. Ringkasan informasi terkait keamanan dan
efektivitas pada manusia yang diperoleh dari Uji
Klinik sebelumnya; dan
e. Penjelasan tentang kemungkinan risiko dan efek
samping yang harus diantisipasi berdasarkan riwayat
penggunaan OPB pada manusia atau dengan Obat
terkait, dan tindakan pencegahan atau pemantauan
khusus yang harus dilakukan sebagai bagian dari
penelitian dari penggunaan Obat tersebut.
5. Protokol Uji Klinik
6. 6a. Ringkasan Informasi Data Mutu OPB
a. Zat Aktif;
b. Produk Obat;
c. Penjelasan umum singkat tentang komposisi,
pembuatan, dan kontrol terhadap plasebo yang
digunakan dalam Uji Klinik dengan pembanding;
d. Penandaan. Salinan semua label dan penandaan
harus disediakan untuk setiap peneliti; dan
e. Persyaratan analisis risiko lingkungan
( Environment Risk Analysis /ERA) untuk kategori
Obat yang berpotensi berdampak pada
lingkungan, seperti pembuatan Obat yang
menggunakan Genetically Modified Organism
(GMO).
6b. Dokumen Mutu:
a. Informasi Umum: Sumber bahan baku/antigen
(zat aktif), Tata nama/Rumus kimia,
Karakteristik;
b. Karakterisasi Zat Aktif;
c. Spesifikasi Produk;
- 37 -
d. Stabilitas (minimal 6 bulan untuk batch Uji
Klinik);
e. Validasi proses (jika ada); dan
f. Spesifikasi dan pengujian kemasan (jika ada).
7. Profil Farmakologi dan Toksikologi
a. Farmakologi dan disposisi distribusi Obat;
b. Toksikologi; dan
c. Untuk setiap uji nonklinik dipersyaratkan
menerapkan ketentuan Good Laboratory Practice
(GLP). Jika uji nonklinik tidak memenuhi ketentuan
GLP, harus diberikan alasan ketidaksesuaiannya.
8. Riwayat Penggunaan OPB pada manusia
9. Analisis manfaat - risiko
10. Dokumen tambahan yang relevan
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
Istilah Terkait
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Obat Pengembangan BaruDisebut dalam Pasal 16Obat Pengembangan Baru adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 16Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 16Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan Obat Pengembangan BaruDisebut dalam Pasal 16Persetujuan Obat Pengembangan Baru adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 16upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara