Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk
biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi
dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan,
dan kontrasepsi untuk manusia.
2. Produk Biologi adalah produk Obat yang mengandung
bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau
mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional
atau melalui metode bioteknologi.
3. Obat Pengembangan Baru yang selanjutnya disingkat
OPB adalah Obat atau bahan Obat yang sedang
dikembangkan dan dibuat di Indonesia dan/atau di
luar negeri untuk digunakan dalam tahapan uji
nonklinik dan/atau uji klinik di Indonesia dengan
tujuan untuk mend apatkan izin edar di Indonesia.
4. Uji Klinik adalah setiap penelitian dengan
mengikutsertakan subjek manusia yang menerima
suatu produk untuk menemukan atau memastikan
efek klinik, farmakologi dan/atau untuk
farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi
- 3 -
setiap reaksi yang tidak diinginkan, dan/atau untuk
mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme, dan
ekskresi untuk memastikan keamanan dan/atau
efikasi produk yang diteliti.
5. Penilaian OPB adalah tahapan penilaian
pengembangan Obat baru meliputi pengembangan
mutu Obat ( chemistry manufacturing and control )
termasuk pengembangan zat aktif, proses pembuatan,
metode analisis, pengujian nonklinik, dan penilaian
dokumen Uji Klinik.
6. Surat Keterangan OPB adalah dokumen persetujuan
untuk penggunaan OPB dalam Uji Klinik di Indonesia
yang diperoleh berdasarkan hasil penilaian dari BPOM.
7. Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik yang selanjutnya
disingkat PPUK adalah persetujuan pelaksanaan Uji
Klinik yang diberikan oleh Kepala Badan kepada
sponsor atau organisasi riset kontrak sebagai
pelaksana Uji Klinik.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama - sam a menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam bidang Obat.
9. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya
disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan
makanan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
11. Hari adalah hari kerja.
BAB II
PERMOHONAN PENILAIAN OBAT PENGEMBANGAN BARU
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
HewanTerkait Pasal 1Hewan adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KesehatanTerkait Pasal 1Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KontrakTerkait Pasal 1Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara