Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus
mengajukan permohonan persetujuan OPB kepada
Kepala Badan secara elektronik.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. industri farmasi;
b. rumah sakit;
c. lembaga yang melakukan pembuatan obat;
d. lembaga yang melakukan pembuatan sediaan
radiofarmaka;
e. sarana/laboratorium pengolahan sel dan/atau sel
punca;
f. organisasi riset kontrak; atau
g. lembaga riset.
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
ObatDisebut dalam Pasal 3Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 3Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Industri FarmasiDisebut dalam Pasal 3Industri Farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang berizin melakukan produksi dan penyaluran obat serta bahan obat, termasuk narkotika.…
KontrakDisebut dalam Pasal 3Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PermohonanDisebut dalam Pasal 3pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
RumahDisebut dalam Pasal 3Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara