Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) harus memenuhi dokumen persyaratan yang
terdiri atas:
a. surat pengantar;
b. daftar isi;
c. pernyataan pengantar dan rencana penelitian
umum;
d. brosur peneliti;
e. protokol Uji Klinik;
f. data mutu OPB;
g. profil farmakologi dan toksikologi;
h. riwayat penggunaan OPB pada manusia;
i. analisis manfaat dan/atau risiko; dan
j. dokumen tambahan yang relevan.
(2) Dokumen riwayat penggunaan OPB pada manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus
disampaikan apabila Pelaku Usaha telah memiliki data
dan/atau informasi penggunaan OPB pada manusia.
(3) Dokumen tambahan yang relevan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat berupa dokumen
terjemahan yang lengkap dan akurat jika dokumen OPB
menggunakan bahasa asing dan/atau salinan literatur
terpublikasi dalam Bahasa Inggris atau Bahasa
Indonesia.
(4) Pelaku Usaha dalam memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu
pada pedoman OPB sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat informasi sesuai dengan
formulir pengajuan persetujuan OPB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- 5 -
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 4Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
BahasaDisebut dalam Pasal 4Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 4Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 4Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara