PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 29
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 terdiri atas kelompok kegiatan.
Bagian Keempat
Kelompok Kegiatan
Pasal 2 4
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.