PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 29
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Kebumian dan
Maritim didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan
sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi
sesuai bida ng tugasnya.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.