Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 8 Tahun 202 2 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur
Organisasi Riset Kebumian dan M aritim sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 16 Tahun 202 3 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 202 2 tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan
Mar itim tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Badan ini.
BAB V I
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
NovasiDisebut dalam Pasal 28Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
PejabatDisebut dalam Pasal 28Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 28Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045