Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa k etentuan d alam Peraturan Badan Siber dan Sandi
Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas b agi Lulusan
Politeknik Siber dan Sandi Negara ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 68 ) , diubah sebagai berikut:
1. Judul BAB I dihapus.
2. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah , sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disingkat Poltek SSN adalah Perguruan Tinggi di
lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang
menyelenggarakan program diploma bidang
Keamanan Siber dan Sandi .
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara sesuai dengan ketentuan per aturan
perundang - undangan.
3. Lulusan Poltek SSN adalah taruna yang telah
menyelesaikan pendidikan program diploma bidang
Keamanan Siber dan Sandi di Poltek SSN atau
Sekolah Tinggi Sandi Negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah
pusat dan instansi pemerintah daerah.
6. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi Lulusan
Poltek SSN dan/atau Instansi Pemerintah atas
persetujuan PPK Badan Siber dan Sandi Negara.
7. Ikatan Dinas adalah masa Wajib Kerja dalam periode
tertentu.
8. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh
Lulusan P oltek SSN yang tidak memenuhi ketentuan
Ikatan Dinas yang harus dijalankan.
9. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
Keamanan Siber dan sandi.
- 3 -
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3) , ayat (4) , dan ayat (6) Pasal 3
diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib:
a. menandatangani perjanjian Ikatan Dinas; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan,
untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon
PNS Lulusan Poltek SSN.
(2) Penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi pembinaan dan pel aksanaan
urusan sumber daya manusia yang bertindak
untuk dan atas nama Badan; dan
b. Lulusan Poltek SSN.
(3) Dalam hal Lulusan Poltek SSN belum berusia 21 (dua
puluh satu) tahun pada saat penandatanganan
perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), perjanjian Ikatan Dinas juga ditandatangani
oleh orang tua/wali dari Lulusan Poltek SSN sebagai
pihak yang menyetujui.
(4) Apabila Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun,
Lulusan Poltek SSN harus melakukan
penandatanganan kembali perjanjian Ikatan Dinas.
(5) Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen Lulusan
Poltek SSN berupa:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah,
disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan
sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas
nama Badan.
(6) Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
4. Ketentuan mengenai f ormat perjanjian Ikatan Dinas bagi
Lulusan Poltek SSN dalam Lampiran I Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi
Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- 4 -
Istilah Terkait
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
GuruDisebut dalam Pasal IGuru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IjazahDisebut dalam Pasal IIjazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal IJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)