Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua
perjanjian Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN yang telah
dibuat dan ditandatangani berdasarkan format dalam
Lampiran I Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik
Siber dan Sandi Negara sebelum Peraturan Badan ini
diundangka n dinyatakan tetap sah dan mengikat para
pihak.
2. Peraturan Badan ini mulai be r laku pada tanggal
diundangkan .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2025
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
NUGROHO SULISTYO BUDI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 6 -
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER
DAN SANDI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG IKATAN DINAS BAGI LULUSAN
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN
A. FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN YANG
TELAH BERUSIA 21 TAHUN
PERJANJIAN IKATAN DINAS
BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR:
Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun
…………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara,
Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
NIP :
Pangkat/ Gol. Ruang :
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN), berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok,
dan selanjutnya dalam p erjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
II. Nama :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Alamat :
Status Pendidikan : Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara ( Poltek
SSN )
Program studi :
Tahun lulus :
selanjutnya dalam p erjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA .
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama - sama disebut sebagai
PARA PIHAK dan secara sendiri - sendiri disebut sebagai PIHAK.
- 7 -
Dengan ini bersepakat mengadakan p erjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya
disebut PERJANJIAN , dengan ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut:
Pasal 1
(1) PIHAK KEDUA bersedia mengikat diri dan mematuhi segala ketentuan
mengenai Ikatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini yang
bertujuan untuk menyelenggarakan masa Wajib Kerja bagi Lu lusan Poltek
SSN di BSSN.
(2) PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas di BSSN selama 2 (dua) kali masa
pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung
sejak PIHAK KEDUA telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan
pejabat yang berwenang .
(3) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BSSN dan Instansi
Pemerintah.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA mem p roses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai calon
pegawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA :
a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN;
b. dinyatakan lulus ; dan
c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan
sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan.
Pasal 3
Selama PIHAK KEDUA menjalani I katan D inas sebagaimana dimaksud dalam
P asal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA
yaitu:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 4
PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan masa Ikatan Dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus membayar G anti R ugi jika :
a. tidak menandatangani PERJANJIAN ;
b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan
dalam pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil Lulusan Poltek SSN;
c. tidak menyelesaikan masa Ikatan D inas;
d. tidak lulus Pelatihan Dasar calon pegawai negeri sipil ;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan
h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 5
(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir jika Lulusan Poltek SSN :
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas ;
b. telah melunasi Ganti Rugi ; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi .
(2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ) huruf c dalam hal dinyatakan:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas
persetujuan PPK Badan;
- 8 -
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit T entara N asional I ndonesia atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas persetujuan PPK
Badan;
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri
sipil karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
f. dibe rhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan pegawai negeri sipil ; atau
g. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri
sipil karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
atas dokumen:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 6
Besaran untuk Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor … Tahun …
dengan rincian sebagai berikut:
a. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp.................;
b. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 9 (sembilan) tahun sebesar Rp.................;
c. u ntuk si sa masa Ikatan Dinas 8 (delapan) tahun sebesar Rp.................;
d. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp.................;
e. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 6 (enam) tahun sebesar Rp.................;
f. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 5 (lima) tahun sebesar Rp.................;
g. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 4 (empat) tahun sebesar Rp.................;
h. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 3 (tiga) tahun sebesar Rp.................;
i. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 2 (dua) tahun sebesar Rp.............. ...;
j. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 1 (satu) tahun sebesar Rp..................
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini maka kedua
belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah
mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menyelesaikan sengketa maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang
tetap pada Pengadilan Negeri Depok.
Pasal 8
Hal - hal lain yang be lum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan -
perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar
kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum,
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dar i
PERJANJIAN ini.
- 9 -
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA , dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing - masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu)
rangkap oleh masing - masing PIHAK .
PIHAK PERTAMA , PIHAK KEDUA ,
Materai
Rp10.000, -
(Nama lengkap beserta gelar) (Nama lengkap beserta gelar)
- 10 -
B. FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN
YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN
PERJANJIAN IKATAN DINAS
BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR:
Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun
…………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara,
Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
NIP :
Pangkat/ Gol. Ruang :
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara,
(BSSN) berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok,
dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
II. Nama :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Alamat :
Status Pendidikan : Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara ( Poltek
SSN)
Program studi :
Tahun lulus :
selanjutnya dalam p erjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA .
Nama Orang tua/Wali :
Alamat :
Selaku : Pihak yang Menyetujui
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama - sama disebut sebagai
PARA PIHAK dan secara sendiri - sendiri disebut sebagai PIHAK.
Dengan ini bersepakat mengadakan p erjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya
disebut PERJANJIAN , dengan ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut:
- 11 -
Pasal 1
(1) PIHAK KEDUA bersedia mengikat diri dan mematuhi segala ketentuan
mengenai Ikatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini yang
bertujuan untuk menyelenggarakan masa W ajib K erja bagi Lulusan Poltek
SSN di BSSN.
(2) PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas di BSSN selama 2 (dua) kali masa
pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung
sejak PIHAK KEDUA dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat
yang berwenang;
(3) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BSSN dan Instansi
Pemerintah.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA me mp roses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai c alon
p egawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA :
a. telah selesai menjalani pendidikan dan dinyatakan lulus di Poltek SSN; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan
sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 3
Selama PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam
P asal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA
yaitu:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 4
PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan masa Ikatan Dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus membayar G anti R ugi jika :
a. tidak menandatangani PERJANJIAN ;
b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan
dalam pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil Lulusan Poltek SSN;
c. tidak menyelesaikan masa Ikatan D inas;
d. tidak lulus Pelatihan Dasar calon pegawai negeri sipil ;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan
h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 5
(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir jika Lulusan Poltek SSN :
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas ;
b. telah melunasi Ganti Rugi ; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi .
(2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dalam hal dinyatakan:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas
persetujuan PPK Badan;
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit Tentara Nasional Indones ia atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas persetujuan PPK
Badan;
- 12 -
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri
sipil karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan tim pengu ji kesehatan yang menyatakan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan pegawai negeri sipil ; atau
g. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri
sipil karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan tim pe nguji kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
atas dokumen:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 6
Besaran untuk Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor … Tahun …
dengan rincian sebagai berikut:
a. untuk sisa masa Ikatan Dinas 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp.................;
b. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 9 (sembilan) tahun sebesar Rp.................;
c. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 8 (delapan) tahun sebesar Rp.................;
d. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp.................;
e. untuk sisa masa Ikatan Dinas 6 (enam) tahun sebesar Rp.................;
f. u ntuk sisa m asa Ikatan Dinas 5 (lima) tahun sebesar Rp.................;
g. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 4 (empat) tahun sebesar Rp.................;
h. untuk sisa masa Ikatan Dinas 3 (tiga) tahun sebesar Rp.................;
i. untuk sisa masa Ikatan Dinas 2 (dua) tahun sebes ar Rp.................;
j. u ntuk sisa masa Ikatan Dinas 1 (satu) tahun sebesar Rp..................
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini maka kedua
belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah
mencapai mufakat .
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menyelesaikan sengketa maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang
tetap pada Pengadilan Negeri Depok.
Pasal 8
Hal - hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan -
perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar
kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum,
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
PERJANJIAN ini.
- 13 -
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA , dibuat dalam 2 (dua )
rangkap, masing - masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu)
rangkap oleh masing - masing PIHAK .
PIHAK PERTAMA , PIHAK KEDUA ,
Materai
Rp10.000, -
(Nama lengkap beserta gelar) (Nama lengkap beserta gelar)
Menyetujui,
Orang tua/wali
( Nama lengkap beserta gelar )
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
NUGROHO SULISTYO BUDI
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal IIDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal IIGanti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
GuruDisebut dalam Pasal IIGuru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IjazahDisebut dalam Pasal IIIjazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)