Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan
Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6759) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 20Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045