Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Bank mengaktifkan kembali rekening dormant setelah
Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali
melalui kanal yang tersedia pada Bank.
(2) Sebelum melakukan pengaktifan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan
prosedur customer due diligence sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan .
(3) Berdasarkan hasil customer due diligence , Bank dapat
menyetujui atau menolak pengajuan pengaktifan
kembali rekening dormant.
(4) Bank menetapkan rekening dormant menjadi rekening
aktif setelah Bank menyetujui pengajuan pengaktifan
kembali oleh Nasabah.
(5) Bank menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening
dormant dalam hal rekening tersebut memenuhi
kriteria tertentu.
Pasal 1 3
(1) Bank mengelola rekening dari Nasabah pemilik
rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan
sebagai rekening dormant sampai dengan lampau
waktu 30 (tiga puluh) tahun .
- 7 -
(2) Dana dalam rekening Giro dan Tabungan yang
diklasifikasikan sebagai rekening dormant
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menjadi milik B ank atau tidak dapat diperhitungkan
sebagai penerimaan Bank.
(3) Setelah lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun, B ank
melakukan penyelesaian rekening Giro dan Tabungan
yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB VI
PENGAWASAN REKENING TIDAK AKTIF DAN REKENING
DORMANT
Pasal 1 4
(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat
terhadap rekening tidak aktif dan rekening dorman t
dalam penerapan program anti pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaiman a
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal terdapat indikasi transaksi keuangan
mencurigakan pada rekening tidak aktif atau rekening
dorman t yang dicurigai memiliki unsur tindak pidana
pencucian uang , pencegahan pendanaan terorisme,
dan /atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal , petugas yang melakukan
pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening
dormant melaporkan kepada unit yang menangani anti
pencucian uang , pencegahan pendanaan terorisme ,
dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal untuk dilakukan verifikasi lebih
lanjut .
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) ditemukan transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang , pencegahan
pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal , unit
yang menangani anti pencucian uang , pencegahan
pendanaan terorisme , dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasa l 15
(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat
terhadap rekening tidak aktif dan rekening dorman t
dalam penerapan strategi anti fraud .
(2) Penerapan strategi anti fraud sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
- 8 -
(3) Dalam hal terdapat transaksi pada rekening aktif atau
rekening dorman t yang dicurigai memiliki indikasi
fraud , petugas yang melakukan pengawasan atas
rekening tidak aktif dan rekening dormant melaporkan
kepada unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani
penerapan strategi anti fraud untuk dilakukan
verifikasi lebih lanjut.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) ditemukan transaksi yang
terindikasi fraud , unit kerja atau fungsi yang bertugas
menangani penerapan strategi anti fraud
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
mengenai strategi anti fraud .
(5) Dalam hal terdapat transaksi fraud yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang, Bank melaporkan
kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi
keuangan.
BAB VI I
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 1 6
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 , Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal
14 ayat (1) , dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis .
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 , Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1),
dan/atau Pasal 15 ayat (1), Bank dikenai sanksi
administratif berupa :
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
BAB V III
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 1 7
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan .
Istilah Terkait
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
BankDisebut dalam Pasal 12Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
RekeningDisebut dalam Pasal 12Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 12Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan PPATK meneliti laporan dan informasi untuk menemukan indikasi transaksi atau harta kekayaan yang…
Anti Pencucian UangDisebut dalam Pasal 12Anti Pencucian Uang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna,…
Customer Due DiligenceDisebut dalam Pasal 12Customer Due Diligence adalah istilah yang digunakan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
GiroDisebut dalam Pasal 12Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045