Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur
penatausahaan rekening Giro dan Tabungan yang
memuat paling sedikit:
a. p emberitahuan kepada N asabah saat pembukaan
rekening Giro dan Tabungan mengenai kriteria
penetapan klasifikasi rekening aktif, rekening
tidak aktif dan rekening dormant, termasuk
penutupan rekening Giro dan Tabungan secara
otomatis;
b. i nformasi kepada Nasabah melalui kanal yang
tersedia pada Bank mengenai klasifikasi rekening
Giro dan Tabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1);
c. k omunikasi kepada Nasabah untuk melakukan
pemasukan, penarikan, pengecekan saldo atau
penutupan rekening Giro dan Tabungan ;
d. m ekanisme dalam hal Nasabah tidak dapat
dihubungi;
e. p embebanan biaya administrasi dan pembayaran
bunga/imbal hasil dalam perikatan antara Bank
dengan Nasabah ;
f. pencantuman flagging pada sistem internal bank
atas rekening aktif, rekening yang tidak aktif, dan
rekening dormant, termasuk pemisahan dengan
rekening lainnya untuk kebutuhan pelaporan;
g. pemantauan dan pengendalian internal terhadap
rekening tidak aktif dan rekening dormant;
h. verifikasi dan uji validasi untuk pengaktifan
kembali rekening tidak aktif dan rekening
dormant;
- 4 -
i. m ekanisme penutupan rekening Giro dan
Tabungan melalui kanal yang tersedia pada Bank ;
dan
j. p enutupan rekening Giro dan Tabungan secara
otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan
bersaldo nihil untuk kurun waktu paling lama 6
(enam) bulan .
(2) Bank dilarang mengenakan biaya administrasi rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang
mengakibatkan rekening bersaldo negatif.
(3) Bank wajib menyediakan sistem dalam rangka
pengelolaan rekening Giro dan Tabungan dan
mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan sesuai
dengan kriteria rekening aktif, rekening tidak aktif, dan
rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f .
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
RekeningDisebut dalam Pasal 4Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
GiroDisebut dalam Pasal 4Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
NasabahDisebut dalam Pasal 4Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 4orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pembukaan RekeningDisebut dalam Pasal 4Pembukaan Rekening adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
PemisahanDisebut dalam Pasal 4Pemisahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045