Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah
mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat
rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi
rekening tidak aktif melalui kanal yang tersedia pada
Bank .
(2) Bank menonaktifkan fitur penarikan untuk rekening
tidak aktif.
(3) Bank mengaktifkan kembali rekening tidak aktif setelah
Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali
melalui kanal yang tersedia pada Bank.
BAB V
PENGELOLAAN REKENING GIRO DAN TABUNGAN
DENGAN KLASIFIKASI REKENING DORMANT
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
RekeningDisebut dalam Pasal 10Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
GiroDisebut dalam Pasal 10Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
NasabahDisebut dalam Pasal 10Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Rekening DormantDisebut dalam Pasal 10Rekening Dormant adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
Rekening GiroDisebut dalam Pasal 10Rekening Giro adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045