Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah
mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat
rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi
rekening dormant melalui kanal yang tersedia pada
Bank.
- 6 -
(2) Selain menyampaikan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan upaya
yang wajar dan cukup untuk :
a. menyampaikan informasi penetapan rekening Giro
dan Tabungan dengan klasifikasi rekening
dormant kepada Nasabah ; dan
b. meminta Nasabah mengaktifkan kembali rekening
Giro dan Tabungan.
(3) U paya yang wajar dan cukup sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam :
a. 5 ( lima ) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan
dengan nilai saldo paling banyak
Rp100.000.000 ,00 (seratus juta rupiah);
b. 3 ( tiga ) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan
dengan nilai saldo lebih dari Rp100.000.000 ,00
(seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah); atau
c. 1 (satu) tahun untuk rekening Giro dan Tabungan
dengan nilai saldo lebih dari Rp1.000.000.000 ,00
(satu miliar rupiah).
(4) Bank mengadministrasikan bentuk penyampaian
informasi atas rekening dormant sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada internal bank.
(5) Bank menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan
untuk rekening dormant.
(6) Bank memberikan bunga/imbal hasil atas dana pada
rekening dormant.
(7) Bank dapat mengenakan biaya administrasi atas dana
pada rekening dormant .
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
RekeningDisebut dalam Pasal 11Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
GiroDisebut dalam Pasal 11Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 11Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
NasabahDisebut dalam Pasal 11Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 11Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Rekening DormantDisebut dalam Pasal 11Rekening Dormant adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045