Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat(3) hak atas bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada
yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah
menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1);
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan
pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai
hal-hal yang belum lengkap;
c. yang...
c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi
tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya
dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa
tersebut dan kepada pihak yang keberatan diberitahukan oleh
Kepala panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara
sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran
tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke Pengaidlan
mengenai data yang diselengketakan dalam waktu 60 (enam
puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90
(sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik
dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut;
d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan
diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari
Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari
Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan
catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang
disengketakan;
e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan
ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan
penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan
mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang
disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau
perintah status quo tersebut.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihapus
apabila:
a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dihapus
apabila:
a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak
yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang
bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran
tanah secara sitematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf
c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke
Pengadilan.
(4) Catatan...
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihapus
apabila:
a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang
bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang
bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya
sita atau perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
huruf c dilakukan apabila:
a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak
yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang
bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
pencabutan sita atau status quo Pengadilan.
Bagian Keempat
Penerbitan Sertifikat
Istilah Terkait
Buku Tanah adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal 30Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok