Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; dan b. Unit Eselon I. (2) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
- 5 - (3) P elaksanaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga terhadap Kerja Sama antar Unit Eselon I Kementerian dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara. (4) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I.
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045