Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan satu atau lebih mitra kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling memberi manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik dalam negeri atau luar negeri. 3. Naskah Kerja Sama atau Nama Lain adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama. 4. Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis Kementerian. 5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama adalah kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. 8. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon I di lingkungan Kementerian. 9. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di provinsi.
- 3 - 10. U nit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. BAB II JENIS KERJA SAMA Bagian Kesatu Umum
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Direktorat Jenderal ImigrasiTerkait Pasal 1Direktorat Jenderal Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
KeimigrasianTerkait Pasal 1Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
KesepakatanTerkait Pasal 1Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
SepakatTerkait Pasal 1Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045