PORTAL REGULASIPERMEN IMIPAS
PERMEN IMIPAS Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 18
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. urgensi Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. substansi Kerja Sama; dan d. jangka waktu Kerja Sama.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.