Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Kerja Sama utama; dan b. Kerja Sama teknis. (2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk dalam Kerja Sama teknis. (3) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu sesuai kesepakatan para pihak yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dan dapat merupakan penjabaran dari Kerja Sama ut ama. (4) Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah; c. lembaga nonpemerintah; dan d. pemerintah daerah.
Istilah Terkait
Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KewajibanDisebut dalam Pasal 3sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Para PihakDisebut dalam Pasal 3Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 3Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 3Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
SepakatDisebut dalam Pasal 3Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045