PORTAL REGULASIPERMEN IMIPAS
PERMEN IMIPAS Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 18
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dibentuk setelah terbitnya Kerja Sama utama.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.