Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing - masing
bermaterai cukup , dibubu hi stempel jabatan , dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama se telah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan , dan
tahun ditandatanganinya oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
Ma terai Rp. 10.000, - Materai Rp. 10.000, -
... ...
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
Mengetahui,
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
... ...
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
B. F ormat Perjanjian Kerja Sama antara P e nyedia dengan Lembaga PJLH:
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
...
(diisi dengan nama Lembaga PJLH)
dengan
...
(diisi dengan nama Penyedia (perseorangan/kelompok/badan usaha)
tentang
...
Nomor PIHAK KESATU: ...
Nomor PIHAK KEDUA: ...
KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ...
Pada hari ini ... , t anggal ... , bulan ... , tahun ... , kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama : ... (isi dengan nama jelas)
Jabatan : Kepala ... (isi dengan nama lembaga)
Alam at : ...
Bertindak untuk dan atas nama dirinya dan ... (diisi dengan nama
Lembaga PJLH) di wilayah ... , untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KESATU.
2. Nama : ...
Jabatan : ...
Alamat : ...
Bertindak untuk dan atas nama ... (diisi dengan nama
pe rseorangan/lembaga/badan usaha) di Desa ... , Kecamatan ... ,
Kabupaten ... , untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Kerja Sama ini, terlebih
dahul u menerangkan hal - hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan Lembaga PJLH ... ;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan Penyedia ...
PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk ...
Pasal 2
RUANG LINGKUP
(1) PIHAK KESATU menyalurkan dana PJLH atas upaya PIHAK KEDUA dalam
menyediakan Jasa Lingkungan Hidup berupa ... (tuliskan jenis Jasa
Lingkungan Hidup) di ... (diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa
Ling kungan Hidup), sebesar Rp . ... , - ( ... ) selama masa Perjanjian Kerja
Sama.
(2) PIHAK KEDUA bersed ia melakukan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan
jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan
Hidup) selama masa perjanjian kerja sama;
(3) dst .
Pasal 3
KRITERIA PARA PIHAK
(1) Kriteria Lembaga PJLH sebagai berikut:
a. m emiliki bukti legalit as berupa ... (isi dengan bentuk legalitas yang
dimiliki oleh Lembaga PJLH);
b. dst.
(2) Kriteria Penyedia sebagai berikut:
a. merupakan lahan yang dimiliki/dikuasai/dikelola * oleh ... (isi dengan
nama perseorangan/kelompok/badan usaha).
b. merupakan pengelola ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ...
(diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup);
c. menjaga dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas . .. (isi
de ngan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup).
d. memiliki keinginan dan bersedia untuk menjadi Penyedia dan
menjalankan sistem serta mekanisme P embayaran Jasa Lingkungan
Hidup sesuai dengan ketentuan yan g telah di tetapkan.
e. dalam hal P enyedia adalah kelompok, maka memiliki legalitas
kelembagaan kelompok sesuai peraturan perundang - undangan.
f. dst.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebaga i pengelol a teknis ;
b. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola dana;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis
kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup)
selama masa Perjanjian Kerja Sa ma;
d. mengel ola dana PJLH untuk kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis
kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup)
selama masa Perjanjian Kerja Sama;
e. dst .
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. m endapatkan dana untuk menjalankan kegiatan operasio nal
penduk ung penyelenggaraan PJLH selama masa Perjanjian Kerja Sama;
b. dst.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. m ematuhi dan menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama dengan PIHAK KESATU;
b. m enjaga fungsi ekosistem terutama sistem perlindungan ... (isi dengan
jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH ) dan
hubungan timbal balik dengan pemangku kepentingan lain;
c. saling mengingatkan antar sesama anggota kelompok untuk tidak
melakuk an hal yang melanggar ketentuan P erjanjian Kerja Sam a ... (isi
dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH );
d. memelihara objek pembayaran Jasa Lingkungan Hidup untuk
peningkatan kualitas dan kuantitas perlindungan ... (isi dengan jenis
J asa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH ) a gar tetap
berfungsi dengan baik;
e. membuat Berita Acara kerusakan objek Jasa Lingkungan Hidup , akibat
kejadian gangguan alam dan melaporkannya kepada PIHAK KEDUA;
f. membuat laporan kepada pihak penegak hukum, apabila objek Jasa
Lingkungan Hidup dirusak secara sengaja oleh siapapun dan
menyampaikan bukti laporan tersebut kepada PIHAK KEDUA;
g. memiliki jadwal rutin pertemuan kelompok dan tata administrasi yang
baik;
h. standar tata administrasi, mengikuti ketentuan pada Lampiran
Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Lingk ungan;
i. menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penyedia
jasa lingkungan selambat - lambatnya ... hari kalender kepada PIHAK
KEDUA, apabila di lokasi objek Jasa Lingkungan Hidup akan diubah
f ungsinya;
j. membuat peta (tata letak) lokasi ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan
Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH ) yang menginformasikan tata letak
dari masing - masing lahan anggota kelompok, masing - masing ... (isi
dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH ) yang
masuk dalam mekanisme PJLH diberi notasi nomor dan pemberian
notasi nomor harus sudah selesai ... bulan setelah penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama ini;
k. dst.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
a. mendapatkan pembayaran dari PIHAK KESATU dengan nilai dan
periode Perjanjian Kerja Sama sesuai has il negosiasi;
b. mendapat kesempatan untuk peningkatan kapasitas, kemampuan,
keterampilan dan pengembangan usaha dari para pemangku
kepentingan yang tergabung da lam Lembaga PJLH ;
c. dst.
Pasal 5
PELAKSANAAN
(1) Dana PJLH yang digunakan sebagai pembayaran sebesar Rp . ... , - (...) yang
bersumber dari ... (isi dengan sumber d ana PJLH yang disepakati).
(2) Penyaluran d ana PJLH oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. p ada setiap tahapan pembayaran yang sudah jatuh tempo, kecuali
untuk penyaluran dana PJLH pertama pada tahun pertama. PIHAK
KEDUA wajib untuk membuat tagihan penyaluran dana PJLH, surat
tagihan penyaluran dana PJ LH tersebut sudah diterima oleh PIHAK
KESATU maksimal ... hari kalender sebelum jatuh tempo penyaluran
dana PJLH. Apabila waktu tersebut sudah dilampaui, maka penyaluran
dana PJLH yang sudah jatuh tempo tidak akan direalisasikan dan akan
diakumulasikan den gan penyaluran dana PJLH tahap berikutnya;
b. Lembaga PJLH akan membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH
yang aka n mengklarifikasi, memantau, menilai keberadaan , dan kondisi
infrastruktur yang dikelola oleh PIHAK KEDUA;
c. h asil kerja Tim Evaluasi Penyelengga raan PJLH akan menjadi
rekomendasi PIHAK KESATU untuk memutuskan: membayar, menunda
penyaluran dana PJLH atau mem utuskan Perjanjian Kerja Sama PJLH
dengan PIHAK KEDUA;
d. p enyaluran dana PJLH kepada PIHAK KEDUA paling lambat ... hari kerja
setelah diterimanya surat rekomendasi dan laporan dari tim verifikasi;
dan
e. s eluruh realisasi penyaluran dana PJLH dilaksanakan denga n
mekanisme transfer dari rekening PIHAK KESATU ke rekening PIHAK
KEDUA.
(3) Nilai penyaluran dana PJLH yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA per
tah un selama periode perjanjian, sebesar: Rp. ... , - ( ... ) per unit x ... (jumlah)
unit = Rp. ... , - ( ... )
(4) Tahapan p enyaluran dana PJLH sebagai berikut:
a. Untuk tahun pertama dilaksanakan dalam ... (isi dengan jumlah) kali
pembayaran, sebagai berikut:
1. penyalura n dana PJLH pertama sebesar ... persen dari jumlah
penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ...
tahun, pada saat penandatanganan perjanjian pembayaran jasa
lingkungan ini;
a) penyaluran dana PJLH ke ... sebesar ... persen dari jumlah
penyalur an dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk
... tahun pada akhir bulan ke ... ;
b) d st.
2. Untuk tahun ... dan set erusnya pembayaran akan dilaksanakan
sebanyak ... (isi dengan jumlah) kali penyaluran dana PJLH per
tahun yaitu :
a) s ebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan
diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ... ;
b) d st.
(5) Apabila Tim E valuasi Penyelenggaraan PJLH yang dibentuk oleh L embaga
PJLH merekomendasikan menunda penyaluran dana PJLH, karena ada
anggota kelompok yang tidak mematuhi ketentuan - ketentuan dalam
perjanjian ini, maka secara tanggung renteng PIHAK KEDUA tidak akan
meneri ma penyaluran dana PJLH jasa lingkungan dan PIHAK KESATU
untuk periode yang sudah jatuh tempo .
(6) Apabila PIHAK KEDUA tetap melanggar kesepakatan dalam surat
Perjanjian Kerja Sama PJLH ini dan terus mengabaikan peringatan -
peringatan dari PIHAK KESATU, maka PI HAK KESATU dapat memutuskan
secara sepihak perjan jian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup
ini .
(7) Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan rencana kegiatan yang
dituangkan dalam proposal pengajuan, maka PIHAK KESATU dapat
memutuskan secara sepihak perjan jian kerja sama pembayaran jasa
lingkungan hidup ini .
(8) Apabila terjadi pemutusan perjanjian kerja sama pembayaran jasa
lingkungan hidup ini, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh
dana yang telah diterima kepada PIHAK KESATU.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
(1) Ma sa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini selama ... , terhitung mulai tanggal
... (isi dengan tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan ... (isi dengan
tanggal, bulan, dan tahun).
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang Perjanjian
Kerja Sama in i, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan m aksud
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk merubah Perjanjian Kerja
Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maks ud
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7
SAKSI - SAKSI (jika diperlukan)
Kedua orang saksi yang menyaksika n dan ikut menandatangani Perjanjian
Kerja Sama i ni adalah:
1. Nama : ...
Umur : ...
Pekerjaan : ...
Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I
2. Nama : ...
Umur : ...
Pekerjaan : ...
Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II
Pasal 8
FORCE MAJEURE
(1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa force majeure tidak
berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Force Majeure meliputi keadaan keadaan:
a. bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan
kejadian - k ejadian di luar kemampuan manusia;
b. huru - hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang
ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA
PIHAK untuk mengatasinya; dan
c. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tida k
langsung mempe ngaruhi pelaksanaan kerja sama.
(4) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak
lainnya selambat - lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadinya forc e majeure.
(5) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari
yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka
pihak yang terkena dampak force majeure t ersebut dapat mengajukan
pemutusan Perjanjian Kerja Sama.
(6) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), masing - masing pihak tidak dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apap un.
Pasal 9
PEN YELESAIAN SENGKETA
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau
pelaksanaan ketentuan da lam Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan melalui .. . (isi
sesuai dengan kesep akatan PARA PIHA K)
Pasal 10
LAIN - LAIN
Bahwa hal - hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dal a m Perjanjian
Kerja Sama ini akan diputuskan bersama oleh PARA PIHAK secara
musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang -
undangan dan dituang kan secara tertu lis dalam Addendum Naskah
Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerja Sama ini .
Pasal 11
PENUTUP
1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing - masing
bermaterai cukup , di bubuhi stempel jabatan , dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan , dan
tahun ditand atanganinya oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
Materai Rp . 10.000, - Materai Rp. 10.000, -
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
Mengetahui,
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
... ...
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
Keterangan:
* : pil ih salah satu
C. Format Perjanjian Kerja Sama antara Pe manfaat dengan Lembaga PJLH:
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
...
dengan
...
t entang
...
Nomor PIHAK KESATU:
Nomor PIHAK KEDUA:
KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ...
Pada hari ini ... , ta nggal ... , bulan ... , tahun ... , kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama : ...
Jabatan : Ketua ... (Nama Lembaga PJLH)
Alamat : ...
Bertindak untuk dan atas nama dirinya dan Ketua ...
(nama lembaga PJLH) di ... (wilayah kerja lembaga
PJLH), berdasarka n ... (legalitas kelembagaan PJLH),
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : ...
Jabatan : ...
Alamat : ...
Bertindak untuk dan atas nama ... sebagai
Pemanfaat dari ... (nama lokasi PJLH), Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK,
sedangkan secara sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK bersepakat mengikatkan diri dan melaksanakan dengan itikad
baik segala ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama Pembayaran
Jasa Lingkungan ini, dengan maksud dan dasar ketentuan, sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Perjanjian Kerja S ama ini bertujuan untuk ...
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup ini didasarkan pada a s as kesukarelaan da n kesadaran PIHAK KEDUA
dalam memelihara ekosistem (lingkungan), khususnya sistem tata guna
lahan dan produksi yang ramah lingkungan dari lahan milik masyarakat di
... (nama lokasi PJLH);
2. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan untuk ...(maksu d
dan tujuan Perjanjian Kerja Sama);
3. PARA PIHAK sepakat ... (ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama) sebagaimana
oleh PIHAK K EDUA dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan
perundang - undangan, perijinan yang berlaku, dan ketentuan dalam
Perjanjian Kerja Sama.
4. PARA PIHAK sepakat Obyek Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa
Lingkungan ini adalah ... ( jenis Jasa Lingkungan Hidup ata u Kegiatan
Penyelenggaraan PJLH) oleh ... ( l okasi PJLH).
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK KESATU berkewajiban :
a. memberikan arahan teknis dan administratif kepada PIHAK KEDUA
dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama;
b. memfasilitasi kepentingan PIHAK KEDUA untuk melakukan Pembayaran
Jasa Lingkungan Hidup kepada ... (diisi dengan nama
perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamak an sebagai
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH);
c. mempublikasikan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA kepada masyarakat luas termasuk kepada ... (diisi
dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dik erjasamakan
sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Siste m
PJLH);
d. memberikan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PIHAK
KEDUA sesuai dengan waktu pelaksanaan penilaian ( i si dengan
ketentuan penilaian penyelenggaraan PJLH y ang telah disepakati pada
petunjuk teknis) untuk mengetahui perkembangan ke giatan yang sudah
dilaksanakan; dan
e. membuat Perjanjian Kerja Sama dengan ... (diisi dengan nama
perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai
Penyedia Jasa Lingkungan Hi dup dalam Pengembangan Sistem PJLH) di
... ( l okasi PJLH).
2. PIHAK KESATU berh ak:
a. m emperoleh dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebesar ... ( i si
sesuai besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup dalam Perjanjian Kerja S ama;
b. m emperoleh dana operasional untuk mendukung kelancaran
pengelolaan pembayar an jasa lingkungan hidup sebesar ... ( i si sesuai
besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup dalam Perjanjian Kerja Sama;
c. m elaksanakan pengelolaan Jas a Lingkungan Hidup dari dana
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana h uruf a sesuai dengan
Keputusan (Lembaga Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup) No mor ...
tanggal ... tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup di ... ( l oka si Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup).
3. PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. memenuhi kewajiban di bidang perpajakan dan retribusi terkait
pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dari kawasan recharge area
( s esuaikan dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan peraturan
perun dang - undangan yang berkaitan dengan jenis jasa lingkungan hidup
tersebut) di ... ( l okasi PJLH);
b. memastikan dan menjamin terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan
untuk pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan ... ( l okasi PJLH);
c. berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ... ( l okasi PJLH) ;
d. melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU.
4. PIHAK KEDUA berhak :
a. memperoleh dukungan operasional dan teknis dari PIHAK KESATU atas
penyelenggaraan program atau kegiatan PIHAK KEDUA di bidang
tanggung jawab sosial dan lingkungan atau sosial kemasyarakatan;
b. mengelola dan memanfaatkan . . . ( j enis Jasa Lingkungan Hidup) di ...
(Lokasi PJLH) sesuai perizinan;
c. m emperoleh ... (Jenis Jasa Lingkungan Hidup) dari ... (Lokasi PJLH);
d. melakukan pengawasan atas biay a sendiri dan menyampaikan
ketidakpuasan secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KESATU atas
k egiatan PJLH; dan
e. menerima tanda terima penyaluran dana Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup dari PIHAK KESATU.
5. PARA PIHAK sepakat besaran Pembayaran Jasa Lingkunga n Hidup yang
dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU ditetapkan sebesar Rp.
... , - ( ... ) per tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama;
6. PARA PIHAK sepakat jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud angka 5, sewa ktu - waktu dapat ditinjau kembali
apabila PIHAK KEDUA memiliki keinginan untuk membayar dengan jumlah
dana yang lebih besar dari kesepakatan dan disepakati oleh PIHAK KESATU
(negosiasi ulang); dan
7. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama menjadi dasar pelak sanaan
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sehingga tidak diperlukan dokumen
lain berkaitan dengan penegasan atas ketentuan tersebut.
Pasal 4
PELAKSANAAN
1. PARA PIHAK sepakat kerjasama didasarkan pada itikad bai k dan
berdasarkan kewenangan hukum PARA PIHAK ses uai dengan
kewenangannya .
2. PIHAK KEDUA sesuai batas kewenangannya dengan ini melakukan
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU atas
pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ... ( l okasi PJLH) .
3. PIHAK K ESATU sepakat untuk menerima Pembayaran Jasa Ling kungan
Hidup dari PIHAK KEDUA atas pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ...
( l okasi PJLH) oleh PIHAK KEDUA .
4. PIHAK KESATU sepakat untuk memfasilitasi ... (kegiatan Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup) yang ter dapat di atas lahan milik masyarakat di ...
( l oka si PJLH) yang biayanya berasal dari dana Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup PIHAK KEDUA .
5. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
didasarkan pada kesukarelaan dan kesadaran dari PIH AK KEDUA untuk
turut serta menjaga kelestarian li ngkungan khususnya lingkungan ... ( l okasi
PJLH).
6. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup oleh PIHAK KEDUA atas Jasa
Lingkungan Hidup yang dimanfaatkannya, didasarkan pada keinginan
untuk membayar ( willingness to pay ) dari PIHAK KEDUA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
(1) Perjanj ian Kerja S ama ini mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
berlaku efektif terhitung sejak tanggal ... sampai dengan ... dan dapat
diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja S ama dapat berakhir disebabkan:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud jangka waktu
Perjanjian Kerjasama dan tidak dilakukan perpanjangan;
b. kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama;
c. terdapat perjanjian baru yang mengakhiri keberlakuan Perjanjian Kerja
Sama;
d. PIHAK KEDUA bu bar atau dibubarkan atau dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. terjadi keadaan force majeure yang menyebabkan Perjanjian Kerja
Sama tidak dapat ditindaklanjuti;
f. terdapat peraturan perundang - undangan yang menjadika n Perjanjian
Kerjasama tidak dapat dilaksanakan; dan
g. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA lalai atau sengaja tidak
melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja
Sama.
(3) Sehubungan dengan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk tidak
memberlak ukan Pasal 1266 Kitab Undang - undang Hukum Perdata.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya
Perjanjian ini.
(2) Force m ajeure meliputi keadaan keadaan:
a. bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longso r dan
kejadian - kejadian di luar kemampuan manusia;
b. huru - hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang
ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA
PIHAK untuk mengatasinya;
c. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun
tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan kerja sama.
(3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak
yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada p ihak lainnya
selambat - lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadinya force majeure .
(4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari
yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka
pihak yang terk ena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan
pemutusan Perjanjian Kerja Sama.
(5) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), masing - masing pihak tidak dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apapun juga.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau
pelaksanaan ketentuan da lam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikan melalui .. . (isi sesuai dengan kesepakata n PARA PIHAK)
Pasal 8
PERNYATAAN dan JAM INAN
(1) PARA PIHAK menyatakan pihak yang mewakili pada saat ditandatangani
Perjanjian Kerja Sama dalam keadaan cakap dan tidak terdapat kondisi
apapun yang menjadikan atau dapat menjadikan Perjanjian Kerjasama
menjadi t idak sah secara hukum.
(2) PARA PIHAK menyat akan dan menjamin untuk menghindari konflik
kepentingan ( conflict of interest ) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
(3) PARA PIHAK menyatakan Perjanjian Kerjasama tidak dimaksudkan untuk
membatasi atau mempengaruhi i ndependensi PIHAK KESATU dan/atau
PIHAK KEDUA melaksanakan kewenangan yang sah berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
(4) PARA PIHAK menyatakan tidak ada sebagian atau seluruh ketentuan dalam
Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan atau ditujukan untuk memberikan
keunt ungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, maupun entitas lainnya
secara melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
dan dalam hal diketahui Perjanjian Kerja Sama menjadikan timbul
keuntungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, m aupun entitas lainnya
sec ara melawan hukum, maka PARA PIHAK sepakat dan bersedia untuk
menghentikan sementara pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 9
LAIN - LAIN
(1) Hal - hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dapat dirundingkan
secara musyawarah o leh PARA PIHAK.
(2) Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis
merupakan ketentuan - ketentuan tambahan dan/atau perubahan yang
akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan akan dinamakan
"ADDENDUM" yang merupakan bagian yang mengikat da n tidak
terpisah kan dari Perjanjian Kerjasama.
Pasal 10
PENUTUP
(1) Perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal ... dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dialihkan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(3) Dalam hal terdapat peraturan perundang - undangan yang bertentangan
dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, baik sebagian maupun
seluruhnya, sehingga menjadikan sebagian atau seluruh ketentuan
Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan, maka PARA PIHAK sepakat
menggunakan peraturan perundang - undangan tersebut sebagai acuan
sampai dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sam a.
Perjanji an Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam
rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta masing - masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
Lembaga PJLH
Materai Rp. 10.000, - Mater ai Rp. 10.000, -
... ...
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGA N
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HI DUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA
LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT LAPORAN PENYELENGGARAAN
P EMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
L aporan penyelenggaraan PJLH paling sedikit memuat:
1. Pendahuluan
Bagian ini menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Sama yang dilaporkan,
antara lain meliputi
a. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama
Meliputi Jasa Lingkungan Hidup; wilayah pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama ; dan Periode Perjanjian Kerja Sama.
b. Periode Pelaporan
Menjelaskan kurun w aktu pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan sebagai
bagian dari keseluruhan periode penyelenggaraan Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup.
c. Pelaksana Kerja Sama
Menjabarkan para pihak yang terlibat beser ta hak dan kewajibannya
dalam kegiatan penyelenggaraan Pemba yaran Jasa Lingkungan Hidup,
yang paling tidak terdiri dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH. Bila d iperlukan dapat dijabarkan hak
dan kewajiban para pihak yang diamanatkan secara spesifik pada periode
pelaporan.
2. Pelaksanaan Kerja Sama
Bagian ini menjabarkan kemajuan pelaksanaan kerja sama, dengan
membandingkan target capaian yang tercantum dalam Perjan jian Kerja
Sama dengan capaian yang telah diperoleh pelaksan a kegiatan pada saat
periode pelaporan.
3. Evaluasi Capaian
Bagian ini menjelaskan mengenai keberhasilan dan capaian yang diperoleh
dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Selain capaian target kine rja
yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja Sama, capaian juga dapat
berbentuk peluang ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, peluang
kerja sama, networking , dan dampak positif lainnya yang ditimbulkan dari
penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan H idup, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Penilaian Pencapaian juga dapat mencakup hal - hal berikut:
a. Tingkat keberhasilan capaian kinerja Perjanjian Kerja Sama
Keberhasilan capaian kinerja diukur melalui hasil pemantauan yang
telah dilakukan secar a periodik.
b. Tantangan dan peluang keberhasilan pencapaian ki nerja Perjanjian Kerja
Sama
Tantangan dan peluang keberhasilan secara keseluruhan di - evaluasi
berdasarkan capaian pada periode pelaporan dibandingkan dengan
target capaian yang ada dalam Perjanj ian Kerjasama.
c. Faktor pemungkin dan/atau faktor penghambat c apaian keberhasilan
Bagian ini menjelaskan faktor - faktor yang mempengaruhi pencapaian
kegiatan pada periode pelaporan.
d. Strategi untuk mencapai target kegiatan (bila diperlukan)
Bagian ini menjabarkan mengenai strategi yang disiapkan untuk
mengatasi kendala yang ditemui pada saat periode pelaporan.
e. Dampak penyelenggaraan PJLH
Penjabaran dampak penyelenggaraan PJLH dapat dilihat berdasarkan
kondisi jasa lingkungan hidup yang dikerjasamakan dan kondisi sosial -
budaya masyarakat yang menjadi Penyedia Jasa Lingku ngan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH.
f. Penentuan nilai penyaluran dana PJLH
Penentuan nilai atas dana PJLH yang telah dikerjasamakan ditentukan
berdasarkan hasil evalu asi penyelenggaraan PJLH. Hal tersebut
dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perjanj ian Kerja Sama sesuai
dengan indikator yang telah disepakati.
4. Laporan Keuangan
Penjabaran laporan keuangan dapat dilakukan dengan tingkat kedetailan
sesuai kebutuhan dan target penyampaian laporan penyelenggaraan
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
5. Rekomenda si
Hasil penilaian penyelenggaraan PJLH menjadi dasar dalam rekomendasi
terhadap Perjanjian Kerja Sama selanjutnya, antara lain:
d. perbaikan Perjanjian Kerja Sama;
e. pengembangan Perjanjian Kerja Sama; atau
f. penghentian Perjanjian Kerja Sama.
6. Penutup
Bagian i ni menyimpulkan hasil pelaksanaan kegiatan pada periode
pelaporan dan menegaskan langkah ke depan yang akan dilakukan sebagai
kelanjutan Laporan Evaluasi Penyeleng garaan Pembayaran Jasa
Lingkungan Hidup.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGA N
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA
LINGKUNGAN HIDUP
R ENCANA PENERAPAN SISTEM P EMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
NASIONAL
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif
ekonomi bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga,
mengelola, atau memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJ LH
merupakan mekanisme potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan dengan car a memberikan insentif ekonomi bagi
individu, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga dan memulihkan
ekosistem yang penting bagi kesejahteraan manusi a.
A. Prinsip PJLH
1. Kerja Sama saling menguntungkan.
Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH
dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi
kedua belah pihak.
2. Pelibatan multi pihak.
Penyelenggaraan PJLH dilakuka n oleh minimal satu pihak
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH
dengan pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJ LH yang keduanya bukan berasal dari
institusi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemer intah
daerah kabupaten/kota. Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH,
berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dan digali di daerah
penyediaan jasa lingkungan sepe rti pengetahuan ilmiah melalui proses
penelitian, pengetahuan lokal masyarakat, dan persepsi pe merintah,
memerlukan masukan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan
persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan ink lusif yang
melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik
masyarakat, pemerint ah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar
dan akademisi.
3. Fasilitasi Lembaga PJLH.
Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantara
Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif
menjembatani kepentingan Penyedia Jasa Li ngkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH, serta memastikan kelancaran
proses pelaksanaan kegiatan.
4. Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian
Kerja Sama
Pembayar an dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH
dalam mengelola sumber d aya alam terkait penyediaan jasa
lingkungan, yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan
nilai PJLH perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kead ilan
bagi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem
PJLH dalam melakukan pengelo laan sumber daya alam, serta nilai
manfaat yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH yang memberikan dana.
Penetapan nilai pem bayaran juga dilakukan dengan
mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi
pelaks anaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang
tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan
Sistem PJLH untuk PJLH.
5. PJLH semaksim al mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi
Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hid up yang
diterima semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan
pemulihan, pengelolaan, dan peningkatan penyediaan jasa
lingkungan, dan/atau meningkatkan kesejah teraan masyarakat di
lokasi penyediaan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
B. Konsep PJLH dan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Antar Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup memuat kerangka pengaturan untu k
instrumen kompensasi/imbal jasa lingkungan antar daerah yang secara
prinsip memiliki kemiripa n dengan instrumen PJLH. Perbedaan mendasar
keduanya terletak pada pihak Penyedia atau Pemanfaat, yakni pada
kompensasi/imbal jasa lingkungan minimal salah satu pihak berasal dari
pemerintah. Selain itu, karena adanya peran Pemerintah, pemerintah
daerah pr ovinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pihak
Penyedia dan/atau Pemanfaat, maka mekanisme pendanaan yang
digunakan menggunakan tata cara mekanisme k euangan negara.
Pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa
pengembangan Sistem PJLH digunakan diantaranya untuk mendukung
kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal jasa lingkungan yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dalam penerapannya, kedua instrumen ini terbuka
untuk dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangka mendapatkan
peningkatan kuantitas dan kualita s lingkungan yang lebih optimal dan
signifikan.
Gambar 1 . Perbedaan skema ko mpensasi/imbal jasa lingkungan dengan
PJLH dilihat dari Penyedia dan Pemanfaat.
C. Pengembangan Sistem PJLH
Sistem PJLH diselenggarakan pada lingkup nasional dan terintegrasi
denga n instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(selanjutnya disingk at PPLH) lainnya. Sistem PJLH memiliki posisi
strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH, yaitu:
1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan kerja sama
antar berbag ai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH ( Co - Benefits :
pelestarian fungsi ling kungan hidup dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat);
2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan ( Environmental &
Social Safeguard ) yang dapat didayagunakan pada tahap perenc anaan
dan pelaksanaan:
a. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata
ruang dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk
penguatan safeguard melalui kajian lingkungan hidup strategis,
penerapan Non Carbon Benefits (NCB) pada REDD+; dan
b. Usah a dan/atau kegiatan ber basis lahan ( land - based activities )
yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui Persetujuan
Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Contoh pengembangan dan in tegrasi Sistem PJLH dal am penerapan dan
pengembangan instrumen PPLH dan instrumen Pengelolaan Sumber
Daya Alam (PSDA) sebagaimana tabel berikut:
Tabel 1. Contoh pengembangan dan integrasi Sistem PJLH dalam penerapan dan pengembangan instrumen PPLH dan in strumen
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian
Tujuan
Instrumen PPLH
No. Mekanisme Integrasi Keanekaragaman Keindahan Pembangunan
dan PSDA Tata Air
Hayati Alam Berkelanjutan
(TPB)
1. Program penilaian Salah satu kegiatan untuk Pengendalian Pengendalian Pemberdayaan TPB 6 (air
peringkat kinerja pemenuhan syarat capaian pencemaran air kerusakan lahan masyarakat bersih dan
perus ahaan dalam PROPER Emas. pemeliharaan perlindungan sanitasi layak)
pengelolaan sumber daya air keanekaragaman TPB 12
lingkungan hidup hayati (contohnya (konsumsi dan
pembuatan taman produksi yang
ke hati dengan bertanggung
pelibatan jawab)
masyarakat) TPB 15
(ekosistem
daratan)
2. Persetujuan Dimuat di Dokumen Pelestarian TPB 6 (air
Lingkungan Lingkungan dalam sumber air bersih dan
penerbitan perset ujuan sanitasi layak)
lingkungan dan merupakan
bagian dari RKL - RPL untuk
merespon dampak
lingkungan yang terjadi
akibat usaha dan/kegiatan
Pemrakarsa
3. Perhutanan Sosial Mekanisme pendanaan Pelestarian Perlindungan TPB 6 (air
hasil PJLH dapat sumber air keanekaragaman bersih dan
diintegrasikan melalui: hayati sani tasi layak)
a. Akses Permodalan yang TPB 15
dapat diperoleh dari: (ekosistem
daratan)
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian
Tujuan
Instrumen PPLH
No. Mekanisme Integrasi Keanekaragaman Keindahan Pembangunan
dan PSDA Tata Air
Hayati Alam Berkelanjutan
(TPB)
1) bantuan
pemerintah/lembaga;
2) pinjaman lembaga
perbankan dan
lembaga keuangan
lainnya;
3) corporate social
responsibility badan
usaha milik negara,
badan usaha milik
swasta, atau pihak
lain;
4) bantuan modal usaha
badan usaha milik
negara atau badan
usaha milik daerah;
5) dana hibah; dan/ata u
6) lembaga filantropi.
b. kemitraan dalam
pengembangan imbal
jasa lingkungan.
4. Tanggung Jawab Salah satu program berupa Pelestarian Perlindungan TPB 6 (air
Sosial Lingkungan bantuan dan/atau kegiatan sumber air keanekaragaman bersih dan
lainnya. hayati sanitasi layak)
TPB 15
(ekosistem
dara tan)
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian
Tujuan
Instrumen PPLH
No. Mekanisme Integrasi Keanekaragaman Keindahan Pembangunan
dan PSDA Tata Air
Hayati Alam Berkelanjutan
(TPB)
5. Kompensasi/Imbal Dukungan program dalam Penanggulangan Perlindungan dan Perlindungan TPB 6 (air
Jasa Lingkungan pe laksanaan banjir dan pelestarian habitat bentang alam be rsih dan
Hidup antar daerah kompensasi/imbal jasa kekeringan satwa sanitasi layak)
lingkungan hidup. TPB 13
(penanganan
perubahan
iklim)
TPB 15
(ekosistem
daratan)
6. Konservasi Tanah Mekanisme dalam Pelestarian TPB 6 (air
dan Air (selanjutnya pelaksanaan imbal jasa sumber air bersih dan
disingkat KTA) lingkungan atau pengembangan sanitasi layak)
mekanisme dalam KTA TPB 15
pemberian bantuan, ganti (ekosistem
kerugian, dan k ompensasi daratan)
7. Indonesia FoLU Net Mekanisme pendanaan Pelestarian Perlindungan dan TPB 13
Sink 2030 dalam pelaksanaan kawasan gambut, pelestarian habitat (penanganan
Rencana Operasional mangrove, d an satwa perubahan
Indonesia FoLU Net Sink sempadan sungai iklim)
2030 sesuai dengan TPB 15
perat uran perundang - (ekosistem
undangan daratan)
D. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional
Sehubungan de ngan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup tentang Sistem PJLH, perlu
dilakukan langkah - langkah penyiapan perencanaan program dan kegiatan
Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa LH dalam paling sedikit 5 tahun ke
depan ol eh Pemerintah Pusat. Progr am - program yang akan dilakukan dalam
rangka rencana penerapan Sistem PJLH pada skala nasional antara lain:
1. Pengembangan Perangkat Peraturan;
2. Penguatan Data dan Sistem;
3. Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Koordinasi dan Jejaring;
4. Pengembangan Sumberdaya Ma nusia dan Peningkatan Kapasitas;
dan
5. Pilot Project .
Hal ini penting dilakukan agar segera setelah diundangkan penyiapan
kondisi fasilitasi penerapan dapat langsung dilaksanakan. Gambaran
Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional dapa t dilihat pada Tabel berik ut:
Tabel 2. Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional Tahun 2025 - 2029
Waktu Pelaksanaan
Prog Target
Target Strategi Kegiatan
ram Output
20 20 20 20 20
25 26 27 28 29
Praktik Penguat A. Pengembangan
PJLH an Perangkat
diselengg Instrum Peraturan
arakan ent a Penerbita
sesuai PJLH . n Permen Dokume
NSPK melalui Sistem n NSPK
Sistem optimali PJLH Permen
PJ LH sasi Sistem
koordin PJLH
asi serta b P anduan
kemitra . Operasio Dokume
an para nalisasi n
pihak KIJL dan Panduan
dan PJLH Operasio
pengem nalisasi
bangan KIJL dan
Sistem PJLH
B. Penguatan Data
dan Sistem
1. Penguatan Data
dan Informasi
a Penyusu
. nan Databas e
Database penerapa
Penerapa n PJLH
n PJLH
b Penyusu Juknis
. nan Panduan
Petunjuk Pembuat
Teknis an Peta
Pembuat Indikatif
Waktu Pelaksanaan
Prog Target
Target Strategi Kegiatan
ram Output
20 20 20 20 20
25 26 27 28 29
an Peta Potensi
Indikatif PJLH
Potensi
PJLH di
daerah
2. Pengembangan
Sistem Informasi
a Integrasi Blue Print
. Sistem Muatan
Informasi Materi
PJLH PJLH
3. Diseminasi dan
Komunikasi
a Sosialisa Laporan
. si jumlah
Permen daerah
PJLH dan
peserta
pelaksan
aan
sosialisas
i
b Penyusu Jumlah
. nan Media
Peratura Komunik
n dan asi PJLH
Media
Komunik
asi:
le aflet,
film, dan
sebagain
ya
C. Penguatan
Kelembagaan,
Peningkatan
Koordinasi dan
Jejaring
1. Penguatan dan Kesepaha
Sinkronisasi man dan
Kelembagaan sinkronis
asi
kebijaka
n
2. I ntegrasi Integrasi
Program PJLH
dalam
berbagai
Program
Waktu Pelaksanaan
Prog Target
Target Strategi Kegiatan
ram Output
20 20 20 20 20
25 26 27 28 29
3. Pengembangan
Jejaring Kerjasama
a Dunia Perjanjia
. Usaha n
dan Kerjasam
Asosiasi a khusus
pengusa atau
ha menjadi
b Akademi bagian
. si dari
c Organisa muatan
. si non dalam
Pemerint Perjanjia
ah dan n
Organisa K erjasam
si a
Internasi
onal
D. Pengembangan
SDM dan
Peningkatan
Kapasitas
1. Peningkatan
Kapasitas SDM
a Penguata Pelatihan
. n PJLH
Kompe te bagi
nsi/ penyedia,
Pelatihan pemanfa
PJLH at,
fasilitator
b Pengemb Modul
. angan Pelatihan
modul PJLH
pelatihan bagi
penyedia,
pemanfa
at,
fasilitator
2. Pengembangan
Standardisasi
Kompetensi
Fasilitator
a Penyusu NSPK
. nan Standard
Standard isasi
isasi Kompete
Kompete nsi
nsi
Waktu Pelaksanaan
Prog Target
Target Strategi Kegiatan
ram Output
20 20 20 20 20
25 26 27 28 29
Fasilitato
r PJLH
b Pengemb Kelemba
. angan gaan
Perangka Standard
t isasi
Standard Kompete
isasi nsi
Kompete Fasilitato
nsi r PJLH
E. Pi lot Project
a Pengemb Laporan
. angan Pengemb
Pilot angan
Project Pilot
Project
PJLH
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGA N
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VIII
PERATURA N MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA
LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PENERAPAN SISTEM P EMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
DAERAH
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif ekonomi
bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga, mengelola, atau
memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJLH merupakan mekanisme
potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanju tan
dengan car a memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan
masyarakat untuk menjaga dan memulihkan ekosistem yang penting bagi
kesejahteraan manusia.
A. Prinsip PJLH
1) Kerja Sama saling menguntungkan.
Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidu p dalam
Pen gembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH
dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi
kedua belah pihak.
2) Pelibatan multi pihak.
Penyelenggaraan PJLH dilaku kan oleh mi nimal satu pihak Penyedia
Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan
pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem
PJLH yang keduanya bukan berasal dari institusi Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pem erintah dae rah kabupaten/kota.
Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH, berbagai aspek yang perlu
dipertimbangkan dan digali di daerah penyediaan jasa lingkungan seperti
pengetahuan ilmiah melalui proses penelitian, pengetahuan lokal
masyarakat, dan persepsi pemerintah, memerlukan masukan dari
berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan
persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan inklusif yang
melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik
masyarakat, pemeri ntah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar
dan akademisi.
3) Fasilitasi Lembaga PJLH.
Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantaraan
Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif
menjembatani kepentingan Penyedia dan Pemanfaat, serta memastikan
kelancaran proses pelaksanaan kegiatan.
4) Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian
Kerja Sama
Pembayaran dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup
dala m Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH
dalam mengelola sumber daya alam terkait penyediaan jasa lingkungan,
yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan ni lai PJLH
pe rlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH
dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, serta nilai manfaat
yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengemb angan
Siste m PJLH yang memberikan dana.
Penetapan nilai pembayaran juga dilakukan dengan
mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi
pelaksanaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang
tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hid up dalam Pe ngembangan
Sistem PJLH untuk PJLH.
5) PJLH semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi
Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hidup yang diterima
semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan pemulihan,
pengelolaan, dan peningkata n penyediaa n jasa lingkungan, dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi penyediaan jasa
lingkungan secara berkelanjutan.
B. Pengembangan Sistem PJLH di Daerah
Sistem PJLH juga diselenggarakan pada lingkup daerah dan terintegrasi
dengan instrume n Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(selanjutnya disingkat PPLH) yang dikembangkan di daerah. Sistem PJLH
memiliki posisi strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH di
daerah, yaitu:
1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan ker ja sama
antar berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH dengan
mendayagunakan berbagai program strategis di daerah;
2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan ( Environmental & Social
Safeguard ) yang dapat didayagunakan pada berbagai urusan lingkungan
hidup dan integrasi kebijakan, rencana, dan program pusat dan daerah
seperti:
a. Urusan lingkungan hidup melalui berbagai integrasi program untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan
dalam gerakan peduli lingkungan dan p rogram pem erintah daerah
berbasis pemenuhan capaian TPB 6 melalui pengelolaan Jasa
Lingkungan Hidup tata air lingkup daerah aliran sungai;
b. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata ruang
dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk pen guatan
saf eguard melalui kajian lingkungan hidup strategis, penerapan Non
Carbon Benefits (NCB) pada REDD+, kompensasi/imbal jasa
lingkungan hidup antar daerah; dan
c. Usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan ( land - based activities ) yang
digunakan untuk penguat an safegua rd melalui Persetujuan
Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
C. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH di Daerah
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana
penerapan sistem PJLH di Daerah. Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah
disusun paling sedikit mengatur rencana penerapan Sistem PJLH dalam 5
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penyusunan rencana
penerapan sistem PJLH di Daerah dilakukan seca ra terinte grasi antara lingkup
Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Pelibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan
dalam penyusunan rencana penerapan sistem PJLH di Daerah, terutama
instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup, kehutanan, sumber daya
air, akade misi, prak tisi, dan forum berbagai kelompok masyarakat.
Sesuai pengaturan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup, beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dan dituangkan da lam
rencan a penerapan sistem PJLH di Daerah sesuai kewenangannya antara lain:
1) fasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH;
2) pengembangan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem
informasi lingkungan hidup;
3) koordinasi penyelenggar aan kerja sama PJLH;
4) fasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH;
5) pendayagunaan program - program pemerintah daerah dalam mendukung
penyelenggaraan PJLH;
6) sosialisasi Sistem PJLH kepada pemangku kepentingan;
7) konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH;
8) mediator d alam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan
PJLH; dan
9) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan.
Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah perl u disusun dalam
mewujudkan penerapan Sistem PJLH yang terukur dan integratif antara
Pusat dan Daerah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGA N
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 11Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DesaDisebut dalam Pasal 11Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 11Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 11Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 11Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KecamatanDisebut dalam Pasal 11Kecamatan adalah bagian wilayah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat dan melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai pelimpahan kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045