Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan
Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit
Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik
Kepentingan kepada Inspektur Utama palin g sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik
Kepentingan lingkup Kementerian/Badan kepada
Menteri/Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu - waktu apabila
diperlukan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045