Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Pencatatan daftar kepentingan Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar
Kementerian/Badan mengetahui Konflik Kepentingan
P otensial Pejabat Pemerintahan sebagai dasar
pertimbangan penempatan, pemberian tugas, dan/atau
kewenangan P ejabat Pemerintahan.
(2) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap Pejabat
Pemerintahan pada saat pengangkatan jabatan .
- 12 -
(3) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperbaharui setiap 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Kepentingan
Pribadi, pembaharuan pencatatan daftar Kepentingan
Pribadi dapat dilakukan sewaktu - waktu.
(5) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang
disampaikan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan
informasi publik dan wajib dipublikasikan, kecuali data
pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 21Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 21Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
KewenanganDisebut dalam Pasal 21Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 21Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat PemerintahanDisebut dalam Pasal 21Pejabat Pemerintahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045