Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
dan hu ruf b, selanjutnya dilakukan telaah oleh Pejabat
Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada masing -
masing Satuan Kerja.
(2) Pengaduan melalui media layanan pengaduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c
dilakukan telaah oleh Inspektorat Utama .
(3) Dalam hal hasil telaah terbukti terdapat Konflik
Kepentingan dan berpotensi merugikan n egara,
pimpinan Satuan Kerja melaporkan kepada pimpinan
Unit Organisasi masing - masing dengan tembusan
kepada Inspektur Utama .
(4) Pimpinan Unit Organisasi wajib menindakla njuti setiap
pengaduan hasil telaah Konflik Kepentingan Satuan
Kerja dibawahnya melalui pemeriksaan internal sesuai
dengan tingkat kewenangannya.
(5) Hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 5 ) disampaikan kepada Inspektorat Utama.
- 17 -
Paragraf 2
Tindak Lanjut Penanganan Konflik Kepentingan
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 30Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 30Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PengaduDisebut dalam Pasal 30orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 30Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045