Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan Tertentu saat berada pada situasi Konflik
Kepentingan A ktual.
- 13 -
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimaksudkan untuk m encegah terjadinya
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang
mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan A ktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Pemerintahan menghentikan sementara pengambilan
Keputusan dan/atau Tind akan sampai diputuskan
bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh a tasan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh A tasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan
deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dengan cara memeriksa, meneliti
deklarasi Konflik Kepentingan, dan menetapkan bentuk
pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik
Kepentingan, serta menetapkan bentuk pengendalian
Konflik Kepentingan sebagaimana ayat ( 5 ), A tasan
dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik
Kepentingan.
(7) A tasan menetapkan bentuk pengendalian Konflik
Kepentingan sebagai tind ak lanjut deklarasi Konflik
Kepentingan.
(8) A tasan wajib secara proaktif melakukan pengendalian
Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya
kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat
Pemerintahan meskipun tidak ada deklarasi Konflik
Kepentingan y ang diajukan .
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 23Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 23Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat PemerintahanDisebut dalam Pasal 23Pejabat Pemerintahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
PutusanDisebut dalam Pasal 23keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045