Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. seleksi administratif; dan b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui: 1. verifikasi teknis dan/atau lapangan; dan 2. analisis. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri berupa: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata mandiri; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten / kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; 3. fotokopi surat keputusan Menteri/Kepala tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata nasional; 4. fotokopi surat keputusan atau daftar sekolah dan/atau madrasah binaan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota; 5. fotokopi surat keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional
- 10 - atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; dan 6. laporan pembinaan dari Sekolah Adiwiyata nasional terhadap sekolah binaan. b. Penghargaan Adiwiyata nasional memenuhi ketentuan: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata nasional; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; dan 3. fotokopi keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata p rovinsi atau kabupaten/kota. c. Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota memenuhi ketentuan berupa: 1. surat permohonan; 2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Program Adiwiyata dan bukti pendukung; dan 3. rencana Program Adiwiyata. (4) Permohonan sebag aimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan Sekolah Adiwiyata kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri atau Penghargaan Adiwiyata nasional. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan Sekolah Adiwiyata men gajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk diusulkan mendapat Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 18Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 18Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KeputusanDisebut dalam Pasal 18Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 18Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 18Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PanganDisebut dalam Pasal 18Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 18Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045