PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Program Adiwiyata
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 22
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui: a. pembinaan; b. kegiatan aksi; c. pengembangan prasarana dan sarana; dan d. pengembangan jejaring kemitraan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.