Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dilakukan oleh: a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kab upaten/kota melakukan pembinaan kepada sekolah dan/atau madrasah.
- 6 - (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata; b. bimbingan teknis mengenai: 1. penyusunan Rencana Program Adiwiyata; 2. tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas: a) aspek teknis meliputi: 1) mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman; 2) mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah; 3) penghematan penggunaan listrik; 4) penghematan dan penggunaan kembal i air ( reuse ); 5) pemanfaatan air hujan; 6) budidaya dan pelestarian flora dan fauna; dan 7) aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan b) aspek pendukung meliputi: 1) publikasi; 2) jejaring kerja dan komunikasi; 3) mengembangkan Kader Adiwiyata; dan 4) aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan 3. tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata: a) mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah; dan b) mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah. c. pendampingan; d. klinik pelatihan; e. fasilitasi jejaring kemitraan; f. publikasi capaian; dan/atau g. dukungan prasarana dan sarana.
Istilah Terkait
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 9Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 9Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengelolaan SampahDisebut dalam Pasal 9Pengelolaan Sampah adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum pengelolaan sampah untuk membahas aspek yang berkaitan dengan jenis…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045