Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada Satker di
lingkungan Kemhan dan TNI dibentuk Tim Pelaksana
Kegiatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. amanat dari peraturan perundang - undangan
untuk menyusun perangkat lunak, dokumen,
peraturan dan/atau naskah lebih lanjut;
b. kebutuhan UO dan Satker di lingkungan Kemhan
dan TNI terhadap suatu perangkat, dokumen,
peraturan dan/atau naskah;
c. penyempurnaan perangkat lunak, dokumen,
peraturan dan/atau naskah disesuaikan dengan
kebijakan terbaru dan/atau hasil
temuan/rekomendasi tim pemeriksa;
d. kebutuhan dalam pelaksanaan bimbingan teknis
atau sosialisasi berdasarkan peraturan
perundang - undangan; atau
e. kegiatan yang sudah dan/atau akan teralokasi
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 3Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045