Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c menyusun
produk dalam bentuk:
a. perangkat lunak;
b. rancangan produk;
c. dokumen; dan/atau
d. naskah.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA selaku kepala Satker
di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Kegiatan tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan anggota Satker tersebut.
(4) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat III dibentuk
berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh
kepala Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
(5) Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan tingkat III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10
(sepuluh) orang.
- 6 -
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045