Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a menyusun
produk dalam bentuk:
a. perangkat lunak;
b. rancangan produk;
c. dokumen;
d. rancangan peraturan perundang - undangan;
dan/atau
e. naskah.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Presiden;
b. Menteri; dan/atau
c. Panglima TNI.
(3) Kegiatan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. UO;
c. Satker; dan/atau
d. institusi lainnya.
(4) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I dibentuk berdasarkan
keputusan yang ditandatangani oleh Menteri/Panglima
TNI atau pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang.
(5) Penyusunan produk dalam bentuk rancangan
peraturan perundang - undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
ketentuan:
a. tercantum dalam program legislasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan/atau
b. usulan penyusunan rancangan peraturan
perundang - undangan di luar program legislasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(6) Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan
minimal UO dan/atau kementerian/lembaga.
(7) Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 25
(dua puluh lima) orang.
(8) Dalam hal keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan tingkat
I sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari
lintas kementerian/lembaga, keanggotaan Tim
Pelaksana Kegiatan tingkat I dapat berjumlah lebih dari
25 (dua puluh lima) orang, dengan tetap
mempertimbang kan prinsip pengelolaan keuangan
negara.
- 5 -
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 5Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengelolaan Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 5Pengelolaan Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 5keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
WewenangDisebut dalam Pasal 5Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045