Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menyusun
produk dalam bentuk:
a. perangkat lunak;
b. rancangan produk;
c. dokumen;
d. rancangan peraturan internal; dan/atau
e. naskah.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA setingkat pejabat
eselon I di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Kegiatan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan:
a. UO; dan/atau
b. Satker.
(4) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat II dibentuk
berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh
KPA setingkat pejabat eselon I di lingkungan Kemhan
dan TNI.
(5) Penyusunan produk dalam bentuk rancangan
peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d memenuhi ketentuan:
a. tercantum dalam program legislasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
dan/atau
b. usulan penyusunan rancangan peraturan internal
di luar program legislasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(6) Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan tingkat II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15
(lima belas) orang.
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045