Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
a. Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I;
b. Tim Pelaksana Kegiatan tingkat II;
c. Tim Pelaksana Kegiatan tingkat III; dan
d. Pokja Pemilihan.
(2) Tim Pelaksana Kegiatan tingkat I, tingkat II, dan tingkat
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c memiliki susunan:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan/atau
- 4 -
f. anggota.
(3) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai
keputusan atau surat perintah pelaksanaan kegiatan.
Istilah Terkait
Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenanggungDisebut dalam Pasal 4Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PutusanDisebut dalam Pasal 4keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045