Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan 48671 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. 2.Bank...
menghimpun dana 2. Bank adalah badan usaha yang dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan danf atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup ralqyat. Indonesia 3. Bank Indonesia adatah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menjalankan 4. Bank Konvensional adalah Bank yang kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perekonomian ralqYat. 5. Bank Umum Konvensional adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. selanjutnya 6. Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat BPR adalah jenis Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. yang menghimpun 7. Bank Syariah adalah badan usaha dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya bank terdiri atas bank umum syariah dan perekonomian rakyat syariah. adalah jenis Bank Syariah yang 8. Bank Umum Syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ratryat Syariah yang selanjutnya 9. Bank Perekonomian disebut BPR Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 10. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor syariah induk dari kantor cabang pembantu dan/atau unit syariah. 1 1. Kantor . . .
11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan. Islam 12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum berdasarkan fatwa danl atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan PrinsiP SYariah. 14. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan serta dan simpanan dari nasabah penyimpan nasabah investor dan investasi dari nasabah investor. 15. Pihak Terafiliasi adalah: Pengawas a. komisaris atau yang setara, Dewan Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; Bank b. pihak yang memberikan jasa kepada Syariah atau UUS, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun yang tidak langsung, di antaranya pihak karena mempunyai hubungan keluarga perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secata horizontal maupun vertikal, dengan komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. 16. Nasabah. . .
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS. yang 17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan. yang 18. Nasabah Investor adalah Nasabah menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan. 19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah. 20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'alq Akad mudlwrabah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 22. Deposito adalah Simpanan berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS. 23. Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito berdasarkan Prinsip Syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. 24.Giro...
24. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad utadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. 25. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudlurabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor. 26. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah" tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa- menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah. 27. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Penerima Fasilitas kepada Bank Syariah dan/atau UUS dalam rangka pemberian fasilitas Pembiayaan. 28. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. 29. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut. 30. Penggabungan. . .
30. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Bank Syariah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank Syariah lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank Syariah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank Syariah yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 31. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank Syariah atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank Syariah baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank Syariah yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 32. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank Syariah yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank Syariah. 33. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu) Bank Syariah menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Integrasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Syariah, dengan mengalihkan aset dan/atau liabilitas Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri secara hukum kepada Bank Syariah, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri. 35. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 36.Lembaga...
REPUBL|K INDONESIA t64 - 36. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 37. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
2 Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikecualikan dari peraturan perundang- undangan yang mewajibkan pendaftaran atas kepemilikan suatu aset atau barang sebagai dasar legalitas kepemilikan.
3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (U Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. (21 Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi penge lola zakat. (3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf I nazir dan/ atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf f nazir sesuai dengan kehendak pemberi wakaf/ wakif. (4) Ketentuan...
REPTIBL|K INDONESIA
(4) Ketentuan pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penghimpunan dana (3) sosial sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
4 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah harus memenuhi persyaratan minimal: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan e. kelayakan usaha. (3) Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata "syariah" pada penulisan nama Banknya. (4) Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin (1) usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat wajib mencantumkan dengan jelas frasa "Unit Usaha Syariah' setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan. (5) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bank Umum Syariah tidak dapat diubah kegiatan usahanya menjadi Bank Umum Konvensional. (71 BPR Syariah tidak dapat diubah kegiatan usahanya menjadi BPR. (8) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah w4jib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. (9) Ketentuan...
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
5 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Setiap Bank Syariah dan UUS wajib memiliki kantor. (21 Bank Syariah dan UUS dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau melalui jaringan teknologi informasi. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara t pembukaan, penutupan, dan perubahan jaringan kantor Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) BPR Syariah memiliki jaringan kantor dalam wilayah yang terbatas. (21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Bank Umum Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan {21 terbatas atau koperasi. 8.Ketentuan...
t67 - 8 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Bank Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Kantor Cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan Integrasi menjadi Bank Umum Syariah dengan badan hukum Indonesia. (3) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal terjadi Penggabungarl atau Peleburan Bank Syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariah. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(satu) pasal, 10. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A dengan (1) BPR Syariah dapat melakukan Penggabungan lembaga keuangan mikro. (2) Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR Syariah hasil dan lembaga keuangan mikro, Bank Penggabungan wajib menjadi BPR Syariah. (3) Ketentuan...
REPUEL|K INDONESIA
Penggabungan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai antara BPR Syariah dan lembaga keuangan mikro (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi: a. menghirnpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnYa Yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Investasi b. menghimpun dana dalam bentuk berdasarkan Akad mudltarabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudharabah, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istisfuta', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; g. melakukan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; i.membeli,...
i. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudhnrabah, murabahah kafalah, atau hautalah; j. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia; k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; l. melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad berdasarkan Prinsip Syariah; m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; n. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; o. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah p. memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; q. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan r. melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kegiatan usaha UUS meliputi: a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; c.menyalurkan...
_t70_ hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudlwrabah,, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; g. melakukan Pengambilalihan utangberdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; i. membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah musgaraka?y mud?wrabah, murabalwb kafalah, atau hnut alah; j. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/ atau Bank Indonesia; k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; barang 1. menyediakan tempat untuk menyimpan dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; sistem m. melakukan aktivitas di bidang pembayaran; n. memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan o.melakukan...
REPUBL|K INDONESIA -t7t- o. melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank lndonesia.
12. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat: a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Frinsip Syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; e.bertindak...
-r72- e. bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Dana Pensiun; f. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pasar Modal; g. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Uang; i. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal; j. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain IJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan k. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. (21 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat: a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pasar Modal; c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; d. menyelenggarakan . . .
REI,UBLIK INDONESIA -L73- d. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; e. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar u*g; dan f. melakukan kerja sama dengan LJK lain kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan g. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA (1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Bank Umum Syariah dapat beroperasi sebagai Bank digital. (21 Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai kantor pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
t4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Kegiatan usaha BPR Syariah meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
. 1. Simpanan. .
-t74- 1. Simpanan berupa Tabungan, Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan 2. Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: 1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musy arakal4 2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahaly salam, atau istishna; 3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh", 4. Pembiayaan penyewa€rn barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan 5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawatah; c. menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wa.di'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dxrlatau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah; e. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau f. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan...
REPIIBLIK INDONESIA t75 - dimaksud (3) Kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana pada ayat (1) yang merupakan kewenanga'n Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
15. Di antara Pasal 2L dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, dan Pasal 2LC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BPR Syariah daPat: a. melakukan kerja sama dengan LJK lain serta kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; asing; b. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta dan lembaga c. melakukan penyertaan modal pada penunjang BPR Syariah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21E} (1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 2LA, Bank Syariah dan UUS dapat memanfaatkan teknologi informasi. (2t Dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan UUS dapat membuka akses data dan informasi Nasabah kepada penyelenggara keuangan lainnya termasuk penyelenggara ITSK berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan Nasabah melalui sistem atau aplikasi tertentu. (3) Pelaksanaan pembukaan akses data dan informasi (21 Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan...
t76 - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2 lC (U Bank Umum Syariah dan UUS wajib menyalurkan Pembiayaan untuk sektor tertentu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembiayaan inklusif, dan/atau pembiayaan berkelanjutan. (21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk men gatur kewaj iban penyaluran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Bank Umum Syariah dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di Pasar Modal; c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d; d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf j; dan e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1). (21 UUS dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di Pasar Modal; c.melakukan...
REPUEL|K INDONESIA -t77- c melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf c; d melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f; dan e melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 dan Pasal20 ayat (21.
L7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 BPR Syariah dilarang: a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menerima Simpanan berupa Giro; asing, c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; d. melakukan kegiatan usaha Perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lA huruf a; sebagaimana e. melakukan penyertaan modal, kecuali dimaksud dalam Pasal 21A huruf c; yang diterbitkan oleh f. membeli surat berharga, kecuali Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah; dan g. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L dan Pasal 2LA.
18. Ketentuan .
REPUELIK TNDONESIA -L78- 18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 2LA dxrlatau produk Prinsip dan jasa syariah wajib tunduk kepada Syariah. (2t Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (21 (3) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat dengan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait kegiatan membentuk peraturan untuk mengatur usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan oleh otoritas terkait dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (s) Dalam rangka penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), otoritas terkait dapat membentuk komite perbankan syariah, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan masing-masing otoritas. sehingga berbunyi sebagai lg. Ketentuan Pasal 27 diubah berikut: Pasal 27 (1) Pihak utama wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam rangka pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan- pemberian (3) Ketentuan tebih lanjut mengenai persehrjuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kemampuan (21 serta kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 20. Pasal 28 dihapus. 21. Pasal 29 dihapus. 22.Pasal3O...
-L79-
22. Pasal 30 dihapus. 23. Pasal 31 dihapus. 24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam melakukan kegiatan usaha. prosedur (2) Bank Syariah dan UUS wajib men5rusun internal mengenai pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). kelola (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. (21 Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentukyang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR Syariah. (5) Bank Syariah dan UUS wajib mengumumkan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 26. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal38...
REPTIBLIK INDONESTA
Pasal 38 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip mengenal Nasabah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
27. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar pelelangan dari pemilik Agunan dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak dengan memenuhi kewajiban kepada Bank, ketentuan Agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. (21 Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu tertentu, dan tidak terdapat permasalahan terhadap kepemilikan Agunan, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. (3) Bank Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21dengan kewajiban Nasabah Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan. (41 Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2g. Ketentuan . . .
REPI,IBLIK INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 (1) Bank Syariah dan UUS serta Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. (21 Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor sekaligus sebagai Nasabah Penerima Fasilitas, Bank Syariah dan UUS serta Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor.
pasal, 29. Di antara Pasal 4l dan Pasal 42 disisipkan 3 (tiga) yakni Pasal 4lA, Pasal 4lB, dan Pasal 4lC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A 41 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tidak berlaku untuk: perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara Bank Syariah dan UUS dengan Nasabah, Nasabah dengan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis; e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia; f. tukar menukar informasi antar-Bank; g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h.permintaan...
r82 - h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ; i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggara€rn negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; bidang k. kepentingan pelaksanaan tugas di penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau l. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. Bank l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 41B Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka Rahasia Bank: peradilan dalam perkara pidana a. untuk kepentingan (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat huruf b; dan dalam b. untuk memenuhi bantuan timbal balik masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf g.
Pasal41C Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta informasi mengenai Nasabah Investor dan Investasinya. 30. Pasal 42 . . .
REPI.IBLIK TNDONESIA
30. Pasal 42 dihapus.
sebagai 31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 43 pidana (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1A ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS mengenai Simpanan atau Investasi tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari: a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; pengadilan c. Ketua Mahkamah Agung, ketua tinggi, atau ketua pengadilan negeri; atau d. pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. (3) Untuk...
(3) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS berdasarkan undang-undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. l4l Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk di instansinya.
(4) (5) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat hams menyebutkan: a. narna dan jabatan polisi atau jaksa; b. nama pihak terkait yang dimintakan; dan c. uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memberikan informasi yang diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4lA ayat (1) huruf a, berlaku: a. untuk...
REPUBL|K INDONESIA
a. untuk perkara perdata antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS harus menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung.
34. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A Atas permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf c, Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memberikan informasi mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan dan Investasi Nasabah Investor pada Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi.
35. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Dalam rangka tukar menukar informasi antar-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf f, direksi Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dapat memberitahukan Rahasia Bank kepada Bank lain. 36. Ketentuan. . .
REPTTBL|K INDONESIA
36. Ketentuan Pasal 47 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) hurtrf d, Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor.
37. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Investasi Nasabah Investor.
38. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, dan Pasal 48C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank untuk tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan (1) umlrm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat huruf i, instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 48B (1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat (1) huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. (2) Otoritas...
EEPUBUK, INDONESIA t87 - (21 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan asas resiprokal. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan (1), informasi sebagaimana dimaksud pada ayat informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra perjanjian yang meminta informasi baik untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48C (1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan. (21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas tugas Jasa Keuangan yang melaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang menugaskan.
sebagai 39. Ketentuart Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal49...
REx'UEL|K INDONESIA
Pasal 49 (1) Pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. (21 Dalam hal permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Bank Syariah dan UUS, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. 40. Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5O (1) Bank Syariah dan UUS wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Syariah dan UUS dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Bank Syariah dan UUS wajib mematuhi dan/atau melaksanakan tindak lanjut pengawasan dan larangan Otoritas Jasa Keuangan. 41. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Bank Syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan serta aspek terkait tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. 42. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (U Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengawasan...
Pengawasan secara langsung terhadap Bank Syariah l2l dan UUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat memeriksa data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank Syariah dan UUS; b. meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank Syariah dan UUS; dan c. memerintahkan Bank Syariah dan UUS untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung terhadap pihak terelasi dalam kelompok usaha Bank Syariah dan UUS dan pihak lain yang menerima fasilitas penyediaan dana dari Bank Syariah dan UUS. (6) Data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang disampaikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. (71 Bank Syariah dan UUS wajib memberikan bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari keterangan, dokumen, dan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan. 43. Ketentuan. . .
REPI.IBUK INDONESIA
43. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas tertentu. (21 Hasil pelaksanaan tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan penugasan. (3) Laporan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l bersifat rahasia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
44. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Dalam hal suatu Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham atau yang dipersamakan, komisaris atau yang setara, direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau yang setara; b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal; c. meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota dewan komisaris atau yang setara dan/atau direksi atau yang setara; d. meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya; e. meminta Bank Syariah melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Bank Syariah lain; f.meminta...
REP]IEUK INDONESIA
f. meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank Syariah kepada pembeli; g. meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; h. meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain; i. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank Syariah; j. memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank Syariah; k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank Syariah; l. memerintahkan Bank Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; m. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank Syariah; n. memberikan perintah tertulis kepada Bank Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau o. memerintahkan Bank Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, tetapi Bank Syariah masih mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha serta tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Syariah sebagai Bank dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. (3) Dalam...
-t92- (3) Dalam rangka melaksanakan tindakan resolusi, l,embaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Syariah. (4) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank Syariah. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Bank Syariah atas permintaan Bank Syariah setelah Bank Syariah menyelesaikan seluruh kewajibannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
45. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan 54E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan informasi keuangan. (21 Informasi pada sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan serta dapat diberikan dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pihak yang memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.
Pasal 54B (1) Setiap Orang dilarang: a-membuat...
REPUBIJK INDONESIA
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan. Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan l2l komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dilarang meminta atau menerima, men$zinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka: a. mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS; b. melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lain; dan/atau c. memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau UUS. (3) Setiap...
-t94- (3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada Bank Syariah atau UUS. (41 Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham atau yang setara wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59 Setiap Orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.O0O.O0O.0O0,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.0O0.0O0.000,00 (enam ratus miliar rupiah). 47.Ketentuan. . .
REPTIBUK INDONESIA
47. Ketentuan Pasal 6O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (U Setiap Orang yang tanpa inn dari Otoritas Jasa Keuangan atau tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dengan sengaja memaksa Bank Syariah, UUS, atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.000.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah). (21 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.0OO.OOO.OO0,O0 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.OO0.O0O.OO0,O0 (delapan miliar rupiah).
48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak memberikan informasi, Rahasia Bank, dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpa.OOO.O0O.O0O,OO (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0O0.OOO.O0O,OO (lima belas miliar rupiah). 49.Ketentuan...
49. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau b. tidak memberikan data, informasi, keterangan, penjelasan, atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.OO0.0OO,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O0.0O0.0OO.OOO,00 (seratus miliar rupiah). 50. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 63 (1) Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.mengubah,...
REP]TBLIK INDONESIA
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, darrtlatau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) hurufc, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.OO0,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.O0O.O00,0O (dua ratus miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau hurrf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54E} ayat (1) hurufa; b.menghilangkan,...
b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1OO.OO0.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah). (4) Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka: 1. mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) huruf a; 2.melakukan...
2. melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (2) huruf b; 3. memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) huruf c; dan/atau b. tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.O0O,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 0O.00O.OOO.O00,OO (seratus miliar rupiah). (5) Setiap Orang yang dengan sengaja: a. memberikan suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (3); atau
b. menyebabkan . .
RET'UELIK INDONESIA
b. menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiea) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OO0.0OO.OOO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.0OO.O0O.O0O,OO (seratus miliar rupiah). 51. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.00O.OO0,O0 (lima miliar rrpiah) dan paling banyak Rp1OO.00O.O0O.O0O,0O (seratus miliar rupiah).
52. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Pemegang saham atau yang setara yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpI0.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.OO0.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah). 53. Ketentuan. . .
53. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 66 (1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat; b. menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan komisaris; c. memberikan penyaluran dana atau fasilitas Penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau d. tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan batas maksimum pemberian penyaluran dana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan/atau ketentuan yang berlaku. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.O0O.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.00O.OOO,O0 (dua miliar rupiah). (2) Setiap...
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.0O0,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10O.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.0OO,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.OOO.000.000,00 (empat miliar rupiah). (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.OO0.OO0.OO0,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O0.0OO.OOO.0OO,OO (seratus miliar rupiah). 54. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 66A, Pasal 66E}, dan Pasal 66C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
Pasal 66A (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 dilakukan oleh korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain. (21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya apabila tindak pidana: a. dilakukan atau diperintahkan oleh anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain; b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain.
Pasal 66B (1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya merupakan pidana denda dengan ketentuan untuk: a. Bank
REPUBLTK INDONESIA
a. Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling sedikit sebesar RpSO.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6O0.OOO.OOO.0OO,O0 (enam ratus miliar rupiah); b. BPR Syariah paling sedikit sebesar Rp5.00O.OO0.OOO,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp60.OOO.O0O.0O0,OO (enam puluh miliar rupiah); atau c. korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit sebesar RpSO.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6OO.O0O.O0O.00O,O0 (enam ratus miliar rupiah). (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; dan/atau b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukurn maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 66C (1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 668 terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (2) Pidana...
(21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut. (6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam €unar putusan pengadilan.
55. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan Syariah. (2) Sebelum...
RTPUBUK TNDONESIA
l2l Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan Syariah. (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan Syariah dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor Perbankan Syariah. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c. dampak terhadap sektor Perbankan Syariah, Bank Syariah, Bank Konvensional yang memiliki UUS, dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau masyarakat. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan. (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal: a.Otoritas...
a. Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau b. pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan. (10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat {9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
56. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 68 (1) Dalarn hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah dalam rangka konsolidasi Perbankan Syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan dan konsolidasi, serta sanksi bagi Bank Umum Konvensional yang tidak melakukan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR, (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. BABV...
BAB V PASAR MODAL, PASAR UANG, DAN PASAR VALUTA ASING
Bagian Kesatu Infrastruktur Pasar
Istilah Terkait
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank Perekonomian RakyatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
DepositoDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
Dewan Pengawas SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah