Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Dalam upaya pencegahan Konflik Kepentingan setiap
Satuan Kerja wajib:
a. menyusun identifikasi dan manajemen risiko
berkaitan dengan Konflik Kepentingan;
- 9 -
b. menyusun strategi pencegahan Konflik Kepentingan
di lingkungan unit kerjanya berdasarkan hasil
identifikasi;
c. membentuk komitmen Pengelolaan Konflik
Kepentingan; dan
d. menetapkan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik
Kepentingan.
(2) Penyusunan identifikasi risiko dan strategi pencegahan
Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huru f b berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah
dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
(3) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan hasil identifikasi
dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan kepada
pimpinan Unit Organisasi dengan tembusan kepada
Inspektorat Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun, mengikuti siklus penyampaian rencana
pe ngendalian intern.
(4) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
dijabat oleh:
a. kepala bagian yang mempunyai kewenangan di
bidang organisasi dan tata laksana pada direktorat
yang menangani urusan bidang sum ber daya
manusia;
b. kepala bagian yang mempunyai kewenangan di
bidang kepatuhan internal pada Inspektorat
Jenderal; dan
c. kepala bagian/kepala sub bagian tata usaha pada
pusat/biro/balai besar/balai.
(5) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik
Kepentingan;
b. mengusulkan pelatihan, asistensi, dan konsultasi
terkait Konflik Kepentingan kepada Satuan Kerja
yang membidangi pelatihan sumber daya manusia
kehutanan; dan
c. me nyusun lapora n pemantauan dan evaluasi
Pengelolaan Konflik Kepentingan setiap 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan kepada
Atasan.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 11Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Konflik KepentinganDisebut dalam Pasal 11Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 11Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 11Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PencegahanDisebut dalam Pasal 11Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 11Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045