Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 ayat (1) huruf a
dan huruf b, selanjutnya dilakukan telaah oleh Pejabat
Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada masing -
masing Satuan Kerja.
(2) Pengaduan melalui layanan pengaduan yang tersedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 ayat (1) huruf c
dilakuk an telaah oleh Inspektorat Jenderal.
(3) Dalam hal hasil telaah terbukti terdapat Konflik
Kepentingan dan berpotensi merugikan negara, pimpinan
Satuan Kerja melaporkan kepada pimpinan Unit
Organisasi masing - masing dengan tembusan kepada
Inspektur Jenderal.
(4) Pim pinan Unit Organisasi wajib menindaklanjuti setiap
pengaduan hasil telaah Konflik Kepentingan Satuan Kerja
dibawahnya melalui pemeriksaan internal sesuai dengan
tingkat kewenangannya.
(5) Pemeriksaan internal oleh pimpinan Unit Organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan
kepada pejabat di bawahnya yang mempunyai
kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
(6) Pengaduan hasil pemeriksaan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Inspektorat
Jenderal.
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Penanganan Konflik Kepentingan
Istilah Terkait
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
DelegasiDisebut dalam Pasal 24Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 24Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 24Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PengaduDisebut dalam Pasal 24orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 24Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045