Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pemeringkatan K operasi dilakukan oleh lembaga
independen yang memiliki kompetensi di bidangnya
dan telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
(2) Lembaga i ndependen p emeringkat Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB
Sektor Perkoperasian .
(3) Pelanggaran atas PB Sektor Perkoperasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikena i sanksi
administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB .
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PerkoperasianDisebut dalam Pasal 9Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan kegiatan Koperasi dalam kerangka hukum Indonesia. Uraian ini merupakan penjelasan…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 9Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 9Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
KreditDisebut dalam Pasal 9Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Penghentian Sementara Kegiatan UsahaDisebut dalam Pasal 9Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 9Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045